Pengesahan APBD 2021 Molor Karena Proyek MYC Belum Tuntas, Tak Selesai Akhir November Kena Sanksi

Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam penetapan anggaran tahun 2021 Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan be

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kawasan bundaran Muara Rapak Balikpapan yang kerap terjadi kasus kecelakaan akan dibangunkan jalan layang dalam waktu dekat. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam penetapan anggaran tahun 2021 Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan belum selesai sampai pekan ini.

Hal tersebut dikarenakan usulan pemprov Kaltim terkait usulan kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC).

Mengenai hal tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mengeluarkan pendapatnya terkait molornya penetapan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, Kamis (19/11/2020) menjelaskan DPRD Kaltim tidak mau memenuhi permintaan Pemprov Kaltim karena beberapa persyaratan belum terpenuhi.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan 21 tahun 2017.

Sekitar tiga persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah jika ingin mengajukan proyek MYC di tahun depan.

Ketiga persyaratan tersebut antara lain berupa kejelasan status lahan, detail engineering design (DED), dan Analisis dampak lingkungan (amdal) belum terbit terkait pembangunan kedua proyek tersebut.

"Inilah yang mendasari DPRD menunda sambil menunggu dokumen itu lengkap yang dipersiapkan pemerintah. Kita tidak mau adanya implikasi hukum di kemudian hari. DPRD pada dasarnya setuju pembangunan itu untuk multiyears sepanjang persyaratan itu terpenuhi," ucap Syafruddin melalui sambungan telepon, Kamis (19/11/2020) siang.

Syafruddin menambahkan, pihaknya saat ini telah berkonsultasi kepada Kemendagri.

Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri menyikapi surat gubernur yang beredar di masyarakat itu tidak rasional.

Alasan yang diutarakan di surat tersebut adalah pembangunan jalan tersebut dilakukan secara MYC karena anggaran.

Seharusnya dalam sebuah proyek tahun jamak yang menjadi perhatian adalah durasi pembangunan tersebut.

Jika memang tidak dapat dikerjakan selama satu tahun anggaran maka pembangunan dimasukkan ke dalam kontrak tahun jamak.

Kemudian alasan kedua adalah kedua proyek pembangunan tersebut merupakan program strategis dan prioritas.

Menurutnya, hal tersebut sebaiknya masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 yang dibuat Gubernur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved