Pengesahan APBD 2021 Molor Karena Proyek MYC Belum Tuntas, Tak Selesai Akhir November Kena Sanksi
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam penetapan anggaran tahun 2021 Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan be
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
RPJMD itu bisa saja direvisi, namun waktu yang terbatas ia rasa tidak dapat selesai sampai tanggal 30 November 2020.
Kemudian jika memang masih deadlock atau belum menemukan jalan tengahnya bisa saja hal tersebut berimbas kepada sanksi dari Kemendagri.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah.
Sanksi yang diberikan Kemendagri kepada pemerintah jika tidak mengesahkan APBD tahun 2021 berupa penundaan gaji selama enam bulan.
Penundaan gaji nantinya dirasakan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan pegawai di struktur pemerintah provinsi Kaltim.
Sementara itu Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan diteruskannya pembangunan flyover jalan Muara Rapak dan RSUD AW Syahranie masuk ke dalam proyek MYC itu merupakan kebutuhan masyarakat.
Sebab ia menilai kedua proyek tersebut jika tidak segera dibangun akan memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
"Pertama Rumah Sakit Umum Daerah (AWS) diajukan karena sering banjir. Kita perlu bangunan yang tinggi, dan bisa menambah kapasitas ruangan untuk kebutuhan masyrakat," ujar Hadi Mulyadi, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Ketua FPI Sebut Membludaknya Penjemput Habib Rizieq Karena Omongan Mahfud MD
Baca juga: KPU Kukar Sudah Pegang Surat Rekomendasi Bawaslu RI di Jakarta, Tenggat Putusan 24 November
Baca juga: Kronologi Ayah Hamili Anak Kandungnya di Kulon Progo, Sang Mantan Suami Korban Lapor Polisi
Sementara itu pembangunan jalan flyover Muara Rapak wajib dibangun karena melihat seringkali terjadi kecelakaan di kawasan tersebut.
Bahkan setiap kali terjadi kecelakaan seringkali memakan korban jiwa.
"Yang kedua kita inginkan flyover (jalan layang) di Muara Rapak Balikpapan. Kan sudah tahu sudah berapa yang meninggal di situ (akibat kecelakaan). Jadi kita bicara kemanusiaan, kalau DPRD tidak setuju ya masyarakat yang minta sama DPRD. Kalau saya itu harus disetujui karena kebutuhan masyrakat," tuturnya.
(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)