Residivis Penggelapan Motor di Samarinda Terancam Hukuman Lebih Lama Karena Laporan 3 Tukang Ojol

Pelaku penggelapan kendaraan bermotor milik pengemudi ojek online yang melapor ke Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Muh

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kapolsek Bukit Pinang AKP Rengga Puspo Saputro memperlihatkan barang bukti kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka M Rifai (19). Pelaku diketahui residivis dan kembali berulah dengan motif yang sama saat menggelapkan barang milik korbannya. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pelaku penggelapan kendaraan bermotor milik pengemudi ojek online yang melapor ke Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Rifai (19), kini terancam kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Tiga laporan berbeda dari korban penggelapan, disebut-sebut akan membuat masa hukuman yang akan dijatuhkan pada pemuda 19 tahun ini akan berlangsung lama.

"Jadi tiga laporan yang masuk ke kami, memang sama yakni pasal 372 penggelapan. Masih ada lagi tiga korban lain yang belum melapor," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (19/11/2020) hari ini.

Mantan Kasat Reskrim Polres Berau ini menegaskan bahwa pasal yang ditetapkan sama.

Jika mengacu pada pasal 372 tentang penggelapan, hukuman masa tahanan tertera empat tahun kurungan penjara.

Namun, ada berkas perkara yang berbeda pada kasus yang menjerat pelaku yang juga pernah menjadi residivis kasus sama pada September 2019 silam.

"Dalam kasus ini ada tiga berkas perkara. Jadi nanti proses hukumnya dia akan menerima hukuman berbeda dari masing-masing perkara," ucap AKP Rengga Puspo Saputro.

Melihat hal ini, ancaman pelaku pun bisa dilipat gandakan mengingat berkas perkara yang berbeda dari laporan masing-masing korbannya.

"Nanti, kita lihat bagaimana. Kalau sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan, biar yang menilai pihak di sana (Kejaksaan)," ucap AKP Rengga Puspo Saputro.

Tersangka Rifai yang sempat diwawancarai awak media, menjelaskan bahwa belum sempat menjual motor hasil dari aksi penggelapannya. 

Ia berencana enam motor hendak dijual guna memenuhi keperluannya sehari-hari.

"Baru saya kumpulkan, rencananya baru mau dijual. Hasilnya saya gunakan sehari-hari saja," ucap tersangka Rifai.

Ditanya terkait motor yang dititipnya, Rifai membenarkan dan mengakui bahwa ia menitip pada keluarga dan teman, agar tidak terdeteksi jajaran kepolisian dan korbannya.

"Motornya saya titipkan ke rumah teman sama keluarga, mereka (keluarga dan teman) tidak tahu kalau motor hasil saya beraksi (penggelapan)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Muhammad Rifai (19) sudah menggelapkan enam motor korbannya, hanya saja tiga korban belumlah melapor ke Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved