Residivis Penggelapan Motor di Samarinda Terancam Hukuman Lebih Lama Karena Laporan 3 Tukang Ojol
Pelaku penggelapan kendaraan bermotor milik pengemudi ojek online yang melapor ke Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Muh
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Dari enam motor, baru tiga yang membuat laporan," kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (19/11/2020), saat memeperlihatkan barang bukti penggelapan motor yang dilakukan tersangka.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang melakukan penyelidikan, berbekal keterangan ciri-ciri tersangka yang disampaikan ketiga korban ojek online (ojol) yang melapor pada 11 November, 13 November dan 14 November 2020 lalu, akhirnya berhasil meringkus tersangka Rifai di kediamannya.
Meski sempat berbelit-belit dan tidak mau mengaku saat diinterogasi, akhirnya Rifai pun mengakui semua perbuatan yang dilakukannya.
Ia pun digelandang petugas untuk menunjukkan lokasi, dimana tempat motor hasil penggelapan itu disimpan.
"Saat penangkapan pada hari Selasa itu barulah terungkap. Ternyata tersangka sudah menggelapkan sebanyak enam motor," beber Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro.
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Ketua FPI Sebut Membludaknya Penjemput Habib Rizieq Karena Omongan Mahfud MD
Baca juga: KPU Kukar Sudah Pegang Surat Rekomendasi Bawaslu RI di Jakarta, Tenggat Putusan 24 November
Baca juga: Kronologi Ayah Hamili Anak Kandungnya di Kulon Progo, Sang Mantan Suami Korban Lapor Polisi
Enam motor diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang di lokasi berbeda.
Kendaraan bermotor hasil penggelapan ini, tersangka titipkan di rumah kerabat dan temannya, sebelum nantinya akan ia jual.
"Enam unit motor belum sempat dijual oleh tersangka, macam-macam ada yang dititipkan ke teman dan saudaranya. Satu motor jenis Yamaha R15 yang dipakai tersangka," ucap AKP Rengga Puspo Saputro.
(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)