Antisipasi Ada Kerumunan Massa FPI Pasca Kepulangan Habib Rizieq, Kapolda Kaltim: Harus Dibubarkan

Kepulangan imam besar Ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Indonesia menuai pro dan kontra. Sebagian menyambut baik, sebagian lagi

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak siap membubarkan aktivitas kerumunan di wilayah Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kepulangan imam besar Ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Indonesia menuai pro dan kontra.

Sebagian menyambut baik, sebagian lagi menyesalkan.

Santer diberitakan, bahwa kedatangan Habib Rizieq disambut dengan hajatan yang mengundang kerumunan.

Ditambah, hajatan tersebut bebarengan dengan pernikahan putri dari pentolan ormas agama itu.

Ketika dikonfirmasi awak media, apabila anggota FPI di wilayah Kaltim akan menyelenggarakan acara serupa, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin.

"Perintah dari Mabes Polri sudah jelas, tidak ada izin untuk keramaian. Karena itu sangat berpotensi menyebarkan covid-19," ucap Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Disamping itu, dirinya pun telah mengantongi izin dari Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk membubarkan apabila didapati kerumunan.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Kaltim, Isran Noor turut menambahkan bahwa kini telah ada regulasi yang mengatur larangan keramaian.

"Semua kepala daerah sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemarin ditandatangani tanggal 18, dua hari lalu," sambung Isran Noor.

Tidak hanya itu, ia pun menambahkan bahwa dirinya akan membuat surat edaran yang melarang ada keramaian guna mengurangi potensi penularan Virus Corona ( covid-19 ).

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Bandung Sita 2,5 Ton Sarung Tangan Medis Bekas, Daur Ulang, Dijual ke Jakarta

Baca juga: Data Penerima BLT Guru Honorer, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Daftar Penerima, Pakai Akun PTK

Baca juga: DJP Kaltimtara Kejar Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, Tahun Lalu Hasilkan Rp 1,8 Triliun

Sementara, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan jika ada pelanggaran keramaian, selanjutnya akan dijerat ancaman pidana.

"Ada dasarnya, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, Peraturan Gubernur. Ada KUHP, UU tentang Wabah Penyakit, ada UU Tentang Karantina," ujar Irjen Pol Herry Rudlof Nahak.

"Harus dibubarkan. Kalau di sini saya sudah minta restu dari Pak Gubernur dan Pak Pangdam, akan kita bubarkan. Tidak ada keramaian," ucapnya.

(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved