Data BSU Guru Honorer Bocor? Langkah Kemdikbud, Update Info GTK 2020, Cara Pencairan BLT Gaji PTK
Beredar kabar data BSU guru honorer bocor, langkah Kemdikbud, update info GTK 2020 dan cara pencairan BLT gaji PTK.
Satriwan mengungkapkan data tersebut dalam konten berbentuk aplikasi excel. Tercantum ratusan ribu nama-nama orang yang diduga calon penerima BSU.
"Sampai-sampai ada nomor induk kependudukan, nomor rekening yang bersangkutan, bahkan nama Ibu kandungnya.
Kami sangat menyayangkan data pribadi ini bocor dan tersebar ke publik melalui WAG," ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
BSU Kemendikbud
Secara resmi, Pemerintah telah meluncurkan program bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS atau honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
Kriteria tersebut yakni berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
“Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih.
Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana,” jelas Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah TKP non-PNS, di laman resmi Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM secara Online Khusus Jogja, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta eform.bri.co.id
Nadiem menjelaskan, pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan hingga akhir November ini.
Untuk bisa mendapatkan bantuan, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.
Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur PTK dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Untuk proses penyaluran, PTK perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.
Dalam prosesnya, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.