Data BSU Guru Honorer Bocor? Langkah Kemdikbud, Update Info GTK 2020, Cara Pencairan BLT Gaji PTK

Beredar kabar data BSU guru honorer bocor, langkah Kemdikbud, update info GTK 2020 dan cara pencairan BLT gaji PTK.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
Ilustrasi. Beredar kabar data BSU guru honorer bocor, langkah Kemdikbud, update info GTK 2020 dan cara pencairan BLT gaji PTK.  

"Sehingga waktu panjang untuk memastikan semua mendapatkan kalau ada kendala teknis," ujar Nadiem.

Adapun berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima BSU Kemendikbud:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.

Baca juga: Demi Striker Sassuolo, AC Milan Tega Korbankan Rekrutan Barunya, Jadi Tumbal Zlatan Ibrahimovic

Selain itu, syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:

- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.

- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.

- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.

Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:

Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved