Gantikan Rendi Solihin, Hamdan Jabat Ketua Komisi II DPRD Kukar

Hamdan menggantikan Rendi Solihin yang mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD karena maju sebagai Calon Wakil Bupati Kukar 2020.

Editor: Mathias Masan Ola
HO/ISTIMEWA
Ketua Komisi II DPRD Kukar Hamdan (kanan), dari Fraksi Golkar resmi mengisi posisi lowong yang ditinggal anggota DPRD yang jadi peserta Pilkada Kukar. HO/Istimewa 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Jabatan Ketua Komisi II DPRD Kukar yang lowong akhirnya dijabat Hamdan, dari Fraksi Golkar.

Hamdan menggantikan Rendi Solihin yang mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD karena maju sebagai Calon Wakil Bupati Kukar 2020.

Rendi maju bersama Calon Bupati Edi Damansyah sebagai pasangan tunggal dan akan berhadapan kolom kosong.

Hamdan diusulkan Fraksi Golkar, di mana posisi tersebut sebelumnya memang dijabat dari kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kutai Timur Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Baca juga: TAYANG Sekarang Indonesia Giveaway Baim Paula Trans7 20 November, Twitter Challenge hingga Perang WA

Surat dari Fraksi Partai Golkar terkait penunjukan Hamdan dibacakan Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan, pada Rapat Paripurna di DPRD Kukar, kemarin malam.

"Proses perubahan ketua komisi II sudah disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar dan telah disetujui oleh Ketua DPRD Kukar, sehingga pada rapat paripurna ini kita umumkan," kata Ridha.

Dalam Surat Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar Nomor :10/F-Golkar/DPRD/X/2020 menyebutkan bahwa Hamdan yang merupakan Anggota Komisi II ditunjuk menjadi Ketua Komisi II DPRD Kukar.

Baca juga: Kemendikbud Berencana Buka Kembali Sekolah, Hetifah Minta Peran Komite Sekolah Ditingkatkan

Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Mahakam, Hasil Autopsi Terdapat Luka Benturan Bagian Leher

“Memang dalam ketentuannya, sebelum dua tahun setengah tidak ada pemilihan dari anggota, hanya melanjutkan dari kepemimpinan yang dulu, karena yang dulu dari Fraksi Golkar maka Pak Hamdan melanjutkan kepemimpinannya,” jelas Ridha.

Selain penunjukan posisi di Komisi II, Fraksi Golkar juga mengeluarkan surat Nomor 011/Fraksi Golkar/DPRD/Kukar/XI/2020 terkait Penempatan Anggota Fraksi Golkar pada Alat kelengkapan DPRD, dimana Hery Asdar semula Anggota Badan Musyawarah ( Banmus) ditempatkan sebagai Anggota Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Kukar.

“Kemudian Budiman anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar yang PAW (Pergantian Antar Waktu) Rendi Solihin yang tadinya di Banggar kemudian dipindah di Banmus,” tuturnya.

(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved