Remaja 14 Tahun di Kutai Timur Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya
Gadis beranjak remaja mengadu pada ibunya. “Hilang keperawananku sudah, Mak,” tutur gadis itu. Gadis yang tinggal di permukiman pekerja di Desa Maru
Baca juga: Satreskrim Polrestabes Bandung Sita 2,5 Ton Sarung Tangan Medis Bekas, Daur Ulang, Dijual ke Jakarta
Baca juga: Data Penerima BLT Guru Honorer, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Daftar Penerima, Pakai Akun PTK
Baca juga: DJP Kaltimtara Kejar Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, Tahun Lalu Hasilkan Rp 1,8 Triliun
Peristiwa ini pun dibenarkan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko didampingi Kapolsek Sangkulirang, AKP Jelatu.
“Kejadiannya, pas 10 November 2020 lalu. Sang ayah mengaku khilaf melihat anak tirinya yang mulai tumbuh dewasa. Hingga terjadi peristiwa tak pantas tersebut,” ujar Jelatu.
Atas perbuatan tersebut, Sr dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana kurungan.
(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)