Gubernur Ridwan Kamil Jelaskan Mengapa Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab Tidak Dibubarkan
Gubernur Ridwan Kamil beri penjelasan mengapa kerumunan massa acara Rizieq Shihab tidak dibubarkan
Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal
Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong
Ketika masyarakat membeludak, aparat di tempat kejadian memiliki dua opsi, yakni melakukan tindakan persuasif humanis atau represif.
"Karena massa sudah besar, ada potensi gesekan, jadi pilihan Kapolda Jabar adalah pendekatan humanis non represif," tutur Emil.
Konsekuensi dari putusan itu adalah pencopotan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.
Beri Sanksi
Kang Emil menegaskan akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor, saya berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak," katanya.
Kang Emil menyebut, sanksi berupa lisan, tulisan, dan denda administratif kepada Pemkab Bogor.
Menurut Emil, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal dalam hal ini.
"Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari 50 ribu hingga 50 juta saya kira bukan ga mungkin dendanya maksimal," ujar Emil.
Pihaknya juga tetap mengedepankan azas kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor.
Mengingat, Bupati Bogor Ade Yasin dewasa ini sedang terpapar Corona atau covid-19.
"Tapi juga secara kemanusiaan, saya juga harus sampaikan simpati saya karena bu Bupati dirawat RSPAD terpapar covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakan tapi kemanusiaan didahulukan," ucap Emil. (tribun network/denis/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Emil Ungkap Alasan Mengapa Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab di Megamendung Tak Dibubarkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/21/emil-ungkap-alasan-mengapa-kerumunan-massa-di-acara-rizieq-shihab-di-megamendung-tak-dibubarkan?page=all.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina