Terjawab, FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar, Tak Boleh Berkegiatan, Penjelasan Kemendagri Sejak 2019

Terjawab, FPI tak lagi diakui sebagai Ormas terdaftar, tak boleh berkegiatan, penjelasan Kemendagri Sejak 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras.

Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: Al Masih Bareng Andin di Ikatan Cinta RCTI, Apa Arya Saloka Bakal Break? Jawaban Suami Putri Anne

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Statusnya Tidak Diakui", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/17300121/fpi-tak-punya-skt-kemendagri-statusnya-tidak-diakui?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved