Info GTK Terbaru, BLT Guru Honorer Cair, Cek Nama Penerima info.gtk.kemdikbud.go.id, Dipotong Pajak
Info GTK terbaru, BLT guru honorer cair, cek nama penerima info.gtk.kemdikbud.go.id, dikenakan pajak
BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.
Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.
Dikenakan pajak
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Baca juga: Top Skor Liga Italia 2020 - Ronaldo Geser Posisi Zlatan Ibrahimovic, Juventus Taklukkan Cagliari
Baca juga: Miguel Oliveira Pole Position MotoGP Portugal 2020, Jadwal dan Jam Tayang, Live Trans7 Malam Ini
Baca juga: Efek Vaksin Covid-19 Nyeri Kemerahan dan Bengkak, KIPI Sebut Reaksi Alamiah, Jarang Bisa Dihindari
Baca juga: Vaksinolog Ingatkan Tetap Terapkan Protokol 3M meski Vaksin Covid-19 Beredar di Tengah Masyarakat
Penerima dan Syarat Penerima BSU Kemendikbud yakni meliputi:
1) Pendidik non-PNS
- Guru
- Dosen
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik pendidikan anak usia dini
- Pendidik kesetaraan
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
(*)