Menghilang di Sungai Mahakam
Pelaku Utama yang Dorong Korban ke Sungai Mahakam, Ternyata Residivis Kasus Curanmor
Pelaku utama kasus perampasan hingga menyebabkan korban Gusti Dwi Prasojo (18) tenggelam di perairan Sungai Mahakam dan ditemukan meninggal dunia bebe
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pelaku utama kasus perampasan hingga menyebabkan korban Gusti Dwi Prasojo (18) tenggelam di perairan Sungai Mahakam dan ditemukan meninggal dunia beberapa waktu lalu, ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku Jusman (22), warga Jalan P. Bendahara RT. 07, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, ini diketahui baru menghirup udara bebas pada bulan Maret 2020 silam.
Hal ini diungkapkan pelaku pada TribunKaltim.co.
"Baru bebas, Maret 2020 lalu. Kasus 363 (Pasal 363 KUHP) bang," ucap Jusman, pada TribunKaltim.co, Minggu (22/11/2020).
Ditanya terkait motif melakukan pendorongan, Jusman yang terlihat dipapah oleh pelaku Aspiansyah sebelum gelaran pers rilis.
Jusman dihadiahi timah panas jajaran kepolisian karena melawan petugas saat hendak ditangkap di Pelabuhan Kota Parepare.
"Saya kira dia bisa berenang, nggak nyangka ternyata tenggelam," ujar Jusman.
Di lain pihak, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah membenarkan, dari pemeriksaan keduanya, satu pelaku utama yaitu Jusman adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Pelaku utama yang mendorong Gusti (Jusman), baru bebas bulan Maret 2020 kemarin," ucap Kompol Yuliansyah, Minggu (22/11/2020).
Dilanjutkan Kompol Yuliansyah, pelaku Jusman bebas lantaran mendapat program asimilasi covid-19 atau Virus Corona.
Pelaku sendiri ditahan di Rutan Sempaja, Kota Samarinda.
"Kasus curanmor hukumannya 3 tahun 2 bulan. Baru jalan 1 tahun 11 bulan, lalu bebas mendapat asimilasi," ujar Kompol Yuliansyah.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku yang mendorong korban Gusti Dwi Prasojo (18), warga Wiraguna, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang tenggelam pada Selasa (17/11/2020) dini hari lalu, berhasil ditangkap jajaran gabungan Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Dua pelaku yakni Jusman (22) dan Aspiansyah (21), diketahui warga Kecamatan Samarinda Seberang.
Saksi kunci Muhammad Zidan Maulana (19), rekan korban yang selamat usai mengalami hal yang sama, didorong lebih dulu oleh dua orang tak dikenal dan menjadi petunjuk jajaran kepolisian mengungkap ciri kedua pelaku ini.