Kabar Terbaru Irjen Napoleon, Ditahan dengan Buronan yang Ditangkapnya Sendiri, Bongkar Kejanggalan
Simak kabar terbaru Irjen Napoleon Bonaparte, ditahan dengan buron yang ditangkapnya sendiri, bongkar kejanggalan
TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar terbaru Irjen Napoleon Bonaparte, ditahan dengan buron yang ditangkapnya sendiri, bongkar kejanggalan.
Terseret kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Bahkan, petinggi Polri ini ditahan satu penjara dengan buronan korupsi kelas kakap yang ditangkapnya di luar negeri.
Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga menyinggung soal suksesi Kapolri dan sederet kejanggalan kasus yang menimpanya.
Irjen Napoleon Bonaparte mendekam di rutan yang sama dengan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.
Saat berstatus buron, Maria ditangkap oleh Napoleon pada Juli 2020.
Baca juga: Update Ramalan Zodiak Senin 23 November 2020, Kenapa Taurus Tak Aman? Gemini Malam yang Romantis
Baca juga: Pencairan BLT Guru Honorer akan Tutup, Masih Ada Kesempatan, Cek Info Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Info GTK Terbaru, BLT Guru Honorer Cair, Cek Nama Penerima info.gtk.kemdikbud.go.id, Dipotong Pajak
Baca juga: Update Liga Italia, Rapor Lengkap Pemain AC Milan Lawan Napoli, 3 Pilar Nilai 7 Selain Ibrahimovic
Ketika itu, Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
"Saya ditempatkan di sini, bersama dengan penjahat narkoba, koruptor, bahkan bersama dengan orang yang saya tangkap bulan Juni lalu di Serbia, Maria Pauline Lumowa," ucap Napoleon dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono.
"Jeruji di sini tidak akan memakan badan dan mental saya," sambungnya.
Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Napoleon justru menilai tuduhan tersebut adalah sebuah rekayasa.
"Itu tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi (terdakwa lain dalam kasus ini).
Tugas dialah yang harus membuktikan apa itu benar.
Mari kita lihat di pengadilan, apa buktinya," tutur dia.
Jenderal bintang dua itu pun mengendus adanya keganjilan dalam kasus yang menjeratnya.
Ia mengaku tidak mengenal Tommy Sumardi secara pribadi.
Napoleon Bonaparte mempertanyakan mengapa ada orang yang mau mengorbankan diri sendiri untuk masuk penjara demi menjatuhkan dirinya.
"Dari situ saja itu sudah tercium.
Ia bukan orang yang dirugikan.
Pasti kan ada dalangnya.
Ada kepentingan yang lebih besar daripada saya," ujar dia.
Dari keganjilan yang ada, Napoleon Bonaparte mengaku merasa dikorbankan.
Kendati demikian, soal siapa pihak yang diuntungkan, Napoleon Bonaparte menilai publik yang lebih tahu.
Ia menduga ada kemungkinan bahwa kasus yang menimpanya berhubungan dengan bursa calon Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Azis.
Bahkan, menurut dugaannya, ada hal yang lebih besar lagi, yaitu upaya untuk menutupi suatu perbuatan pidana.
"Saya tidak pernah bilang ada yang diuntungkan.
Itu publik mungkin lebih tahu.
Pertanyaan bukan yang diuntungkan atau tidak diuntungkan, tapi ada keganjilan.
Tapi, semua nanti akan terungkap di pengadilan," ungkap Napoleon.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 November 2020, Ada Adegan di Ranjang, Mama Rosa Tinggal Bareng Al dan Andin
Dakwaan untuk Irjen Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, didakwa menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang tersebut diterima Irjen Napoleon melalui perantara yaitu pengusaha Tommy Sumardi.
"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumah SGD200.000 dan sejumlah USD270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wartono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Jaksa menyebut perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sehingga Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa
"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.
Jaksa menyatakan perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.
Seharusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Jaksa Wartono mengatakan bahwa pada April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.
Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ungkap Jaksa Wartono.
Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat ND Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang ( DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Jaksa.
Lantas Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020.
Baca juga: Hasil Liga Italia, Conte Temukan Faktor Inter Milan Loyo Lawan Parma, Nyaris Dipermalukan Gervinho
Perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," kata Jaksa.
Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Napoleon: Saya Ditempatkan bersama Penjahat Narkoba, Koruptor, bahkan yang Saya Tangkap", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/10130721/irjen-napoleon-saya-ditempatkan-bersama-penjahat-narkoba-koruptor-bahkan.