Link info gtk v.2020.2.0, Cara Cek BSU di Info GTK, Dokumen yang harus Dibawa saat Pencairan BLT PTK

Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK

Editor: Amalia Husnul A
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK  

Adapun berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima BSU Kemendikbud:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 November 2020, Ada Adegan di Ranjang, Mama Rosa Tinggal Bareng Al dan Andin

Baca juga: BREAKING NEWS Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak Kunker di Kutai Barat, Ini Agendanya

Selain itu, syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:

- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.

- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.

- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.

Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:

Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved