Link info gtk v.2020.2.0, Cara Cek BSU di Info GTK, Dokumen yang harus Dibawa saat Pencairan BLT PTK

Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK

Editor: Amalia Husnul A
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK  

Baca juga: KISAH Arya Saloka, Pemeran Al Ikatan Cinta, Suami Novita Mantan Pacar Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan

Baca juga: Jusuf Kalla Bicara Kekosongan Kepemimpinan, Isu Chaplin Pulangkan Habib Rizieq Muncul Jubir Bereaksi

Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS

Untuk mengeceknya Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Baca juga: UPDATE Kasus Video Mirip Gisel, Pengakuan Pelaku Penyebar soal Sumber Video, Roy Suryo Curiga Suara

Baca juga: Tugas TVRI Hari Ini Kelas 4-6 SD, Berat Badan Tim Futsal, Belajar dari Rumah Senin 23 November 2020

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved