Link info gtk v.2020.2.0, Cara Cek BSU di Info GTK, Dokumen yang harus Dibawa saat Pencairan BLT PTK

Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK

Editor: Amalia Husnul A
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK  

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI.

Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.

Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengantrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini TERBARU Senin 23 November 2020 Pisces Galau Masa Lalu, Aries Canggung?

Baca juga: Hasil MotoGP Tadi Malam & Klasemen Akhir MotoGP 2020, Susunan Pembalap 2021, Wawancara Lengkap Rossi

Cara Mencairkan BLT Gaji PTK termasuk Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

Penerima BSU Kemendikbud

Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga Administrasi

Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca juga: Profil Millen Cyrus, Ponakan Ashanty yang Ditangkap Polisi di Sebuah Hotel, Diduga Terkait Narkoba

Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta 22 November 2020 Full, LINK RCTI Plus, Rosa Pergoki Al dan Andin Makan Malam

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Data Penerima BSU Bocor, Kemendikbud Lakukan Investigasi , INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID, Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya dan Kompas.com dengan judul "Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Simak Syarat dan Mekanisme Pencairannya"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved