Respon Raperpres Tugas TNI Atasi Terorisme, IAIN Samarinda dan Academics TV Gelar Webinar Nasional

Dalam rangka merespon Rancangan Peraturan Presiden (RAPERPRES) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD RIDUAN
Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Ahmad Taufan Damanik sebagai keynote speaker. 

"Dengan demikian Rancangan ini sesungguhnya bertabrakan dengan Undang-undang. Pendekatan perang dalam menghadapi terorisme telah ditinggalkan banyak negara karena mengandung banyak kelemahan, di antaranya mengandung ancaman terhadap prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.

Sementara itu, diskusi yang dipandu oleh Beni Sukadis, M.Sos, turut menghadirkan empat narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu Abdul Malik, MA. (Pusat Media Damai, BNPT), Dr. Zuly Qodir (Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Dr. Muhammad Zaenuddin, S.Si., M.Sc. (Akademisi Politeknik Negeri Batam), dan Muzayyin Ahyar (Akademisi IAIN Samarinda).

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Melalui diskusi yang hangat, para narasumber memberikan perhatian serius atas Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi aksi Terorisme.

Rancangan peraturan Presiden ini terdiri dari 15 pasal yang memuat fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme pada lingkup penangkalan, penindakan dan pemulihan. Selain itu juga tertulis soal kerja sama dan pendanaan sebagai bagian dari beberapa pasal yang diatur dalam Raperpres ini.

Berdasarkan Notulen dari Fakultas Syariah IAIN Samarinda hasil dari webinar ini menegaskan bahwa TNI memang harus terlibat dalam kasus-kasus terorisme.

Namun demikian, keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus diarahkan pada prinsip dan kerangka kerja “criminal justice system” atau sistem penegakan hukum di Indonesia, dan bukan dengan dengan pendekatan perang.

Penanganan kasus terorisme harus menggunakan model “multi-track approaches” yang melibatkan tiga elemen penting: masyarakat sipil, negara-pemerintah, dan aparat keamanan maupun alat pertahanan.

Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian

Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal

Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong

Dengan demikian, pelibatan TNI pada kasus terorisme harus bekerja sama dengan lembaga yang menangani isu-isu terorisme, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Selain itu, TNI harus memperhatikan beberapa prinsip penting dalam sebuah penegakan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia.

Hal tersebut bertujuan agar tugas dan fungsi TNI dalam menangani aksi terorisme tidak keluar dari koridor negara hukum dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved