Warga PPU yang Sudah Terima Bantuan UMKM tak Dapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Mayarakat Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Provinsi Kalimantan Timur, yang telah terdaftar pada bantuan pemerintah.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN SARI
Mayarakat Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Provinsi Kalimantan Timur, yang telah terdaftar pada bantuan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipastikan tidak bakal terima Bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mayarakat Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Provinsi Kalimantan Timur, yang telah terdaftar pada bantuan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipastikan tidak bakal terima Bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

"Untuk tahap ketiga ini yaitu bulan Oktober, November, dan Desember, desa harus melakukan verifikasi lagi," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nurbayah.

"Apabila ada yang telah terdaftar sebagai menerima bantuan pemerintah usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus dicoret," imbuhnya.

Jadi, Nurbayah menegaskan, jika masyarakatnya yang telah mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yaitu bantuan UMKM tentu tidak berhak lagi menerima BLT-DD dalam periode ketiga.

Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian

Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal

Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong

Jadi masyarakat harus memilih salah satu dari dua bantuan tersebut.

Apabila mereka kedapatan mendapatkan kedua bantuan tersebut khusus tahap ketiga dan bantuan UMKM, maka harus dikembalikan salah satunya," kata dia.

Lebih lanjut, Nurbayah mengungkapkan hingga saat ini periode kedua yaitu Bantuan Bulan Juli, Agustus, September sudah terlaksana 90 persen dengan total 2,363 kepala keluarga yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Senin 23 November 2020, Siang Hari akan Hujan Ringan, Malam Berawan

Sementara itu, untuk periode ketiga yaitu Oktober, November dan Desember 2020 ini pihaknya meminta kepada seluruh desa di Benua Taka untuk segera menggelar masyawarah desa sehingga bantuan BLT-DD dapat segera dialokasikan.

(TribunKaltim.co/Dian Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved