Hari Guru Nasional

25 November, Peringatan Hari Guru Nasional 2020, Inilah Download Logo, Spanduk dan Pidato Mendikbud

Peringatan Hari Guru Nasional 2020, Inilah download logo, spanduk dan pidato Mendikbud yang berkaitan dengan Hari Guru Nasional.

Editor: Budi Susilo
teachin.id
Selamat Hari Guru Nasional 2020. Peringatan Hari Guru Nasional 2020, Inilah download logo, spanduk dan pidato Mendikbud yang berkaitan dengan Hari Guru Nasional.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Peringatan Hari Guru Nasional 2020, Inilah download logo, spanduk dan pidato Mendikbud yang berkaitan dengan Hari Guru Nasional

Nah, kapan hari guru nasional tersebut?

Tepat hari Rabu 25 November 2020 diperingati sebagai perayaan Hari Guru Nasional yang ke-75.

Peringatan Hari Guru Nasional tahun ini diperingati dengan cara yang berbeda, karena pada saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Corona atau covid-19.

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional, diselenggarakanlah upacara bendera di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan Kantor Kementerian Agama pusat.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Upacara bendera juga diadakan di instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona hijau dan kuning.

Serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman. 

Dikutip dari Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020, terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi saat upacara Hari Guru Nasional:

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 pada 25 November 2020 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

- Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlampir.

Sementara untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved