Bukan 11 Hari, Jokowi Revisi Jatah Cuti Bersama Libur Pengganti Idul Fitri di Akhir 2020, Berkurang?
Bukan 11 Hari, Jokowi revisi jatah cuti bersama libur pengganti Idul Fitri di akhir 2020, berkurang?
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan 11 Hari, Jokowi revisi jatah cuti bersama libur pengganti Idul Fitri di akhir 2020, berkurang?
Pemerintah sedianya memutuskan cuti bersama atau libur pengganti hari raya Idul Fitri digeser menjadi akhir Desember, bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru.
Jika dikalkulasi, cuti bersama para PNS tersebut semula dijadwalkan sebanyak 11 hari.
Namun, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan arahan terbaru Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kaitan cuti bersama dan penyebaran Virus Corona ( covid-19).
Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
Baca juga: Bukan Hanya Copot Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq, Pangdam Jaya & Polisi Pastikan Reuni 212 Batal
Baca juga: Info Terbaru Liga Italia, Paolo Maldini Buru Pemain yang Rusak Rekor AC Milan, Mirip Transfer Hauge
Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Dibatalkan? Muhadjir Bocorkan Arahan Terbaru Jokowi Soal Masa Cuti Bersama
Baca juga: Akhirnya FPI Tuntut Keadilan, Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq Dicopot TNI, Soroti Revolusi Mental
Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir.
Nantinya teknis pengurangan jatah libur dan cuti tersebut dibahas oleh Muhadjir Effendy bersama para menteri dan kepala lembaga negara terkait dalam sebuah rapat koordinasi.
Muhadjir Effendy mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.
Pemerintah tak ingin kasus covid-19 kembali meningkat.
"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait terutama berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," tutur Muhadjir Effendy.
"Dan ini sangat penting upaya kita untuk terus agar covid-19 bisa dikendalikan.
Sementara ekonomi juga bisa segera pulih seperti sedia kala," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Muhadjir, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Resmi, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ada Deadline 15 Desember, Cek prakerja.go.id
Total 11 Hari
Diketahui, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat Pemerintah meniadakan cuti bersama Idul Fitri untuk menghindari aktivitas mudik.
Kini, Pemerintah sudah mengumumkan tanggal cuti bersama PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).
Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan.
Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.
Sehingga total libur menjadi 11 hari.
Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi covid-19.
Baca juga: Kabar Terbaru Irjen Napoleon, Ditahan dengan Buronan yang Ditangkapnya Sendiri, Bongkar Kejanggalan
Libur Nasional 2021
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.
Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei, kini digeser menjadi 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PANRB untuk merevisi peraturan Menteri PANRB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Baca juga: Update Ramalan Zodiak Senin 23 November 2020, Kenapa Taurus Tak Aman? Gemini Malam yang Romantis
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden ( Keppres).
Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PANRB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK: Presiden Minta Libur Akhir Tahun dan Pengganti Cuti Idul Fitri Dikurangi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/13161401/menko-pmk-presiden-minta-libur-akhir-tahun-dan-pengganti-cuti-idul-fitri.