Gadis di Bawah Umur Perankan Video Tak Senonoh, Dapat Keuntungan Rp 8 Juta
Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh.
TRIBUNKALTIM.CO-Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh.
Kali ini video tak senonoh beredar di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.
Vedio yang berdurasi 2,19 menit sejak sepekan terakhir di media sosial sontak membuat warga heboh.
Baca Juga: Video Zara Eks JKT48 Ini jadi Sorotan, Rupanya Gara-gara Ada Hal Tak Senonoh, jadi Trending Twitter
Baca Juga: Ayah Adhisty Zara Murka, Cari Penyebar Video Tak Senonoh, Kyla Eks JKT48 Ungkap Kondisi Adiknya
Baca Juga: Demi Puaskan Nafsu Suami, Istri di Pariaman Berbuat tak Senonoh ke Bayi Perempuan
Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku video tak senonoh berinisal DM (18) mengaku dapat sejumlah uang.
DM pun kini berurusan dengan hukum lantaran melakukan tayangan video tanpa busana yang beredar viral di media sosial.
Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.
Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.
Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Ditahan