Gadis di Bawah Umur Perankan Video Tak Senonoh, Dapat Keuntungan Rp 8 Juta

Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh.

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews/istimewa
Ilustrasi-Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh. 

TRIBUNKALTIM.CO-Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh.

Kali ini video tak senonoh beredar di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.

Vedio yang berdurasi 2,19 menit sejak sepekan terakhir di media sosial sontak membuat warga heboh.

Baca Juga: Video Zara Eks JKT48 Ini jadi Sorotan, Rupanya Gara-gara Ada Hal Tak Senonoh, jadi Trending Twitter

Baca Juga: Ayah Adhisty Zara Murka, Cari Penyebar Video Tak Senonoh, Kyla Eks JKT48 Ungkap Kondisi Adiknya

Baca Juga: Demi Puaskan Nafsu Suami, Istri di Pariaman Berbuat tak Senonoh ke Bayi Perempuan

Polres Merangin menangkap pelaku video porno berinisial DM (18) karena melakukan tayangan video tanpa busana yang akhirnya viral.

"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku video tak senonoh berinisal DM (18) mengaku dapat sejumlah uang.

DM pun kini berurusan dengan hukum lantaran melakukan tayangan video tanpa busana yang beredar viral di media sosial.

Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.

Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.

Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.

Berikut fakta-faktanya:

1. Tak Ditahan

Polisi saat ini telah mengamankan DM.

Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.

"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

2. Di kos-kosan

Dari hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020.

Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Dalam kasus itu, DM dijerat dengan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.

Baca Juga: 7 Istri Muridnya Dicabuli, Terungkap Saat Lihat Chat tak Senonoh dari Guru Spritual

Baca Juga: Modus Video Call tak Senonoh, Anggota DPRD Sambas Diperas Narapidana, Begini Kronologinya

Baca Juga: Gara-gara Salah Pencet, Adegan tak Senonoh Kepala Dewan Desa dan Sekretarisnya Ditonton Peserta Zoom

3. Mengaku untung Rp 8 juta

Dalam penangkapan DM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.

Selain itu, dalam pemeriksaan, DM mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta di setiap aksinya.

4. Terjerat UU ITE

Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geger Video Porno 2,19 Menit di Jambi, Pelaku Masih di Bawah Umur, Raup Rp 8 Juta tiap Beraksi, https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/24/geger-video-porno-219-menit-di-jambi-pelaku-masih-di-bawah-umur-raup-rp-8-juta-tiap-beraksi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved