Inilah 9 Raperda Inisiatif DPRD Kutim, Antara Lain Perlindungan Petani Swadaya Kelapa Sawit

Inilah 9 Raperda inisiatif DPRD Kutim, antara lain soal petani swadaya kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
HO/HUMAS SETKAB KUTIM
ILUSTRASI Perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Pemkab dan DPRD Kutai Timur menandatangani program pembentukan peraturan daerah yang akan dikerjakan pada 2021 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Inilah 9 Raperda inisiatif DPRD Kutim, antara lain soal petani swadaya kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemkab dan DPRD Kutai Timur menandatangani program pembentukan peraturan daerah yang akan dikerjakan pada 2021 mendatang.

Ada 13 program perda yang diusulkan Pemkab Kutim dan sembilan raperda inisiatif Dewan.

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kutim, Joni S Sos, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar.

Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Baca Juga: 3 Toko di Samboja Kukar Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Ada Satu Rumah Korsleting Listrik

Ada Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dan Pjs Bupati Kutai Timur, Dr M Jauhar Efendi, dalam rapat paripurna ke 42 di gedung DPRD Kutim, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Klasemen & Top Skor Liga Italia, Ronaldo Gagal Ungguli Zlatan Ibrahimovic, AC Milan Kokoh di Puncak

Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Giring Pelaku Korupsi Pembebasan Lahan Lapangan Sepakbola

Ketigabelas raperda yang diusulkan untuk dibahas pada 2021 mendatang adalah,

* Raperda pertanggungjawaban APBD Kutim tahun 2020,

* Perubahan APBD Kutim tahun 2021,

* APBD tahun 2022,

* Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,

* Perubahan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,

* Perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha,

* Perubahan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi perizinan terpadu,

* Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah,

* Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2022-2027.

* Raperda tentang pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Panjang Jaya, Desa Segurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Krayan, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara,

* izin usaha perkebunan Kabupaten Kutai Timur,

* Pengakuan masyarakat hukum adat Wehea

* Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Baca juga: Live Streaming ILC TV One, 'Bisakah Gubernur Dicopot?' Karni Ilyas Diwanti-wanti Soal Narsum

Baca juga: BERLANGSUNG Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020, Tonton Sekarang Link Streaming RCTI Plus

Selain itu ada pula sembilan Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas dalam program pembentukan perda pada 2021 mendatang. Yakni:

- Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan Narkoba, bantuan hukum masyarakat tidak mampu, penyelenggaraan Keolahragaan,

- Penyelenggaraan ketenagakerjaan, pencegahan dan penanggulangan HIV/Aids,

- Perlindungan petani plasma dan petani swadaya kelapa sawit, perlindungan perempuan,

- Perubahan perda nomor 49 tahun 2001 tentang pemberdayaan, pelestarian,

- Perlindungan dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di Kutai Timur, serta

- Raperda tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit.

Baca juga: Keputusan KPU Kukar Dinilai Objektif, Pendukung Edi-Rendi Diminta Tetap Solid, Jaga Kondusifitas

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Samarinda, Jumlah Penumpang Terminal Bus Lempake Merosot 75 Persen

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni S Sos berharap seluruh Raperda yang akan diusulkan bisa rampung di tahun 2021.

Sebelumnya, beberapa raperda sudah dibahas di tahun 2020, namun karena terjadi pandemic covid-19, sehingga banyak terkendala dalam pembahasannya.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Mudah-mudahan, semua Raperda yang diusulkan bisa diselesaikan tim Bapemperda DPRD Kutai Timur bersama Pemkab Kutim di tahun 2021 nanti.

"Kita harus berlari cepat untuk menyelesaikannya,” ungkap Joni.

(TribunKaltim.co/Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved