Breaking News

Kabar Terbaru, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Terjawab Sudah Kapan Pendaftaran Dimulai

Program Kartu Prakerja yang dimulai sejak 11 April 2020 ini telah berlangsung sebanyak 11 gelombang.

https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Terjawab Sudah Kapan Pendaftaran Dimulai 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah banyak ditanyakan Prakerja gelombang 12 kapan dimulai?

Kini pertanyaan dari banyak masyarakat itu sudah sudah terjawab.

Penyelenggara program Kartu Prakerja memastikan Prakerja gelombang 12 akan dimulai di tahun 2021 via login www.prakerja.go.id,

Program Kartu Prakerja yang dimulai sejak 11 April 2020 ini telah berlangsung sebanyak 11 gelombang.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, program Kartu Prakerja gelombang selanjutnya akan mulai dibuka kembali tahun depan.

"Pembukaan gelombang 12 akan dilakukan tahun 2021 karena seluruh pelatihan akan ditutup pada 15 Desember 2020," ujar Louisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Baca juga: DICARI KOL Mobile Legends, Simak Syaratnya! Cek Juga Kode Redeem ML 24 November 2020 dari Moontoon

Baca juga: 5 Jenderal Berpeluang Jadi Pengganti Idham Azis, Jokowi Diprediksi Beri Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Baca juga: UPDATE Video Syur Mirip Gisel, Nasib Pemeran Pria Tunggu Hasil Forensik, Tim Kesulitan Analisa Wajah

Baca juga: Update Indonesian Idol, Daniel Mananta Balik Lagi, Boy William Bingung, Maia: Ngapain Nongol Lagi?

Ia mengingatkan, seluruh penerima Kartu Prakerja agar segera membeli dan menyelesaikan pelatihan sebelum 15 Desember 2020.

Sementara, khusus bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 11, harus segera menyelesaikan pelatihan pertamanya sebelum 9 Desember 2020.

Jika tidak selesai, maka status kepesertaan dapat dicabut dan tidak bisa menerima insentif Kartu Prakerja

Tentang Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diberikan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja utamanya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.

Adapun Prakerja tidak diberikan bagi:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain tidak termasuk dalam kelompok di atas, para pendaftar Kartu Prakerja juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Link dan Cara Daftar Prakerja

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved