Nilai UMP tak Naik, Anggota DPD MPR RI Ini Minta Gubernur Kaltim Mencontoh Ganjar Pranowo

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) asal Kalimantan Timur (Kaltim), Aji Mirni Mawarni memberikan komentar terha

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Anggota DPD MPR RI Asal Kaltim Aji Mirni Mawarni mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim harus memiliki solusi atas kondisi tidak naiknya UMP. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) asal Kalimantan Timur (Kaltim), Aji Mirni Mawarni memberikan komentar terhadap tidak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Selasa (24/11/2020), Aji Mirni Mawarni mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim harus memiliki solusi atas kondisi tidak naiknya UMP.

Ia menilai dengan tidak naiknya UMP itu berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan inflasi serta nilai jual suatu barang naik setiap tahun.

Hal tersebut tidak diiringi dengan naiknya upah masyarakat yang sedang bekerja.

"Masalahnya, salah satunya saja, di Kaltim ini harga pangan mahal. Tidak seperti pulau Sumatera dan Sulawesi," ucap Aji Mirni Mawarni melalui sambungan telepon.

Bahkan ia mencontohkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang memiliki kebijakan dengan menaikkan UMP tahun depan.

Hal tersebut bisa dicontoh oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Mana tahu nanti Pak Walikota atau Pak Gubernur jadi Pak Ganjar (Gubernur Jateng) bikin UMP sendiri. Harus ada keberanian," tuturnya.

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, walikota masing-masing daerah," kata Ganjar dilansir dari Antara, Minggu (22/11/2020) silam.

Sehingga UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Sebelumnya Pemprov Kaltim memutuskan tidak menaikkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Keputusan itu mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja.

Baca juga: Kabar Gembira! Terungkap 4 Negara Sebentar Lagi Mulai Vaksinasi Warga, Satu di Pekan Kedua Desember

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved