Pejabat Kaltara yang Lolos Seleksi JPT Pratama Belum Dilantik, Ini Alasannya

Pejabat yang dinyatakan lolos seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemprov Kaltara Belum Dilantik

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Ketua Pansel JPT Pratama Pemprov Kaltara, Suriansyah, saat ditemui di Tanjung Selor.TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pejabat yang dinyatakan lolos seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara), hingga saat ini belum dilantik.

Padahal panitia seleksi atau pansel, telah mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka JPT Pratama sejak 10 September 2020.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama, Suriansyah, mengatakan pelantikan masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Bawaslu Kaltara Tangani 61 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Temuan Terbanyak Ada di Nunukan

Baca Juga: Capaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi, Pemprov Kaltara Tempati Urutan 9 Nasional di Triwulan III

Baca Juga: Tarakan Sumbang 47 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kaltara, Jadi Angka Tertinggi Selama Masa Pandemi

"Kalau surat usulan pelantikan, sudah kami sampaikan kepada Kemendagri. Tetapi izinnya belum terbit sampai sekarang ini," kata Suriansyah, kepada TribunKaltim.Co, saat ditemui di Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Selasa (24/11/2020).

Kondisi tersebut kata pria yang juga menjabat Sekprov Kaltara itu, berbeda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN diketahui telah lebih dulu menerbitkan izin pelantikan kepada Pansel JPT Pratama.

"Kita belum tahu izinnya seperti apa, masih menunggu Kemendagri," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Burhanuddin.

Ia juga mengaku tinggal menunggu izin dari Kemendagri untuk melaksanakan pelantikan.

"Kalau Kemendagri sudah terbitkan izin, kita siap laksanakan pelantikan. Kita tidak ada masalah terkait teknis pelantikan JPT Pratama tersebut," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku, pelantikan JPT Pratama apalagi dalam suasana pemilihan kepala daerah (pilkada), harus mendapat izin Kemendagri.

"Memang harus ada izin, dari KASN dan Kemendagri. Terkait siapa yang melantik, bisa Pjs Gubernur atau Gubernur Kaltara definitif. Kita tunggu saja izin Kemendagri," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved