Pemerintah - DPRD Kutim Teken 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah
Pemkab dan DPRD Kutai Timur menandatangani program pembentukan peraturan daerah yang akan dikerjakan pada 2021 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemkab dan DPRD Kutai Timur menandatangani program pembentukan peraturan daerah yang akan dikerjakan pada 2021 mendatang.
Ada 13 program perda yang diusulkan Pemkab Kutim dan sembilan raperda inisiatif Dewan.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kutim, Joni S Sos, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dan Pjs Bupati Kutai Timur, Dr M Jauhar Efendi, dalam rapat paripurna ke 42 di gedung DPRD Kutim, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Klasemen & Top Skor Liga Italia, Ronaldo Gagal Ungguli Zlatan Ibrahimovic, AC Milan Kokoh di Puncak
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Giring Pelaku Korupsi Pembebasan Lahan Lapangan Sepakbola
Ketigabelas raperda yang diusulkan untuk dibahas pada 2021 mendatang adalah,
* Raperda pertanggungjawaban APBD Kutim tahun 2020,
* Perubahan APBD Kutim tahun 2021,
* APBD tahun 2022,
* Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,
* Perubahan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,
* Perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha,
* Perubahan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi perizinan terpadu,
* Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah,
* Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2022-2027.