Dari Informasi Warga Polres Berau Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia
Personel Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap seorang sopir terduga pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
"Sehingga tabrakan antara kedua kendaraan tak terhindarkan. Dalam kejadian tersebut, pengendara roda dua terpelanting kearah kiri, yang terdapat banyak pohon sehingga mengalami luka berat di bagian perut sebelah kiri,
"Sedangkan bagian kepala mengalami luka robek dibagian kening, diduga pengendara roda dua juga mengalami luka dalam.
Pengendara mobil segera membawa pengendara roda dua menuju rumah sakit.
Sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya
Baca juga: Kurangi Beban Warga Terdampak Pandemi, Disdagkop dan UMK Kutai Barat Gelar Pasar Murah
Baca juga: Gegara Sindir Anies Baswedan Baca Buku "How Democracies Die", Ketua KPK Trending, Dibully Netizen!
Ipda Pinem menambahkan korban diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, sedangkan Sedah, pengendara mobil, usai mengantar langsung pulang ke rumah untuk menenangkan diri namun tidak melapor ke pihak kepolisian atas kecelakaan yang terjadi.
"Namun saat ini Sedah beserta barang bukti sudah berada di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya
Pelaku juga dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," tutupnya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)