Virus Corona di Kutim

Pembelajaran Tatap Muka di Kutim Digelar Tahun 2021, Disdik Akui Banyak Pihak yang Menginginkan

Proses belajar tatap muka semester genap 2020/2021 akan dilaksanakan pertengahan Januari 2021.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DINI SUMANTRI
Ilham, Kepala Seksi Kurikulum dan Evaluasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai timur pada Rabu (25/11/2020). 

"Karena kalau tidak didampingin repot, terkadang anak bisa mematikan video daring misalnya," ungkap Ilham.

Ilham mengatakan bahwa protokol kesehatan sangat penting dalam belajar tatap muka ini.

Boleh melangsungkan proses pemberlajaran tatap muka dengan prokes yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian

Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal

Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong

Harus ada daftar isian tatap muka mengenai sanitasi cuci tangannya, handsinitizer, koordinasi dengan faskes terdekat dengan sekolah.

"Fasilitas-fasilitas ini yang harus disiapkan untuk belajar tatap muka," ujarnya.

Ia berharap setiap intansi terkait dapat berkoordinasi dengan baik agar proses belajar tatap muka dapat berjalan dengan baik pula.

Prioritaskan Keselamatan Siswa

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona atau covid-19.

SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat (20/11/2020).

"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).

Isi SKB tersebut menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap di bulan Januari tahun 2021.

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved