Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K / PPPK Tahun 2021, Syarat & Cara Daftar, tanpa Kuota

Kabar gembira, semua guru honorer bisa jadi P3K / PPPK tahun 2021, syarat dan cara daftar, tanpa kuota.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kabar gembira, semua guru honorer bisa jadi P3K / PPPK tahun 2021, syarat dan cara daftar, tanpa kuota. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, semua guru honorer bisa jadi P3K / PPPK tahun 2021, syarat dan cara daftar, tanpa kuota.

Berikut kabar gembira yang dibagikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, semua guru honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) atau PPPK.

Untuk guru honorer, semua punya kesempatan untuk mengikuti tes seleksi PPPK atau P3K, tanpa ada kuota.

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar guru honorer untuk menjadi PPPK atau P3K.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebut di tahun 2021 semua guru honorer berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ).

Nadiem menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta, baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta.

Baca juga: Cek BLT Guru Honorer Kemendikbud via info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Verval Ijazah di Info GTK 2020

Baca juga: Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Sudah Cair, Bagaimana Nasib Guru Madrasah?

Baca juga: CAIR AKHIR NOVEMBER BLT untuk Guru Honorer Kemenag, Rp 1,8 Juta Langsung ke Rekening

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan.

Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," ungkap Nadiem dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Nadiem melanjutkan, untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online.
Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.

Jadi tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi.

Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali."

"Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut dia.

Baca juga: Harun Masiku dan Novel Baswedan jadi Sorotan Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Terkuak Permintaan ICW

Baca juga: Fadli Zon Sudah Ingatkan Edhy Prabowo Pertimbangkan Saran Susi Pudjiastuti, Tapi Sindir Harun Masiku

Terkait dengan kabar tersebut, Nadiem akan menyediakan pembelajaran online secara mandiri.

Dimana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi.

Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar lulus tes P3K karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.

"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu."

"Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi P3K," tegas Nadiem.

Kemendikbud membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2021.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK.

"Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem, Senin 23 November 2020.

Baca juga: Terjawab, Mengapa Harun Masiku Tak Tertangkap? Febri Diansyah Bocorkan di Sela Kasus Edhy Prabowo

Baca juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tahap 6 Kapan? Pengaduan Bisa Lewat WhatsApp

Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru.

"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.

Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya.

Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda."

"Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Link dtks.kemensos.go.id atau Aplikasi SIKS-Dataku, Bisa Lewat HP

Baca juga: Update Liga Italia, Durian Runtuh AC Milan, Kristoffer Ajer Bisa Datang Gratis, Keputusan Maldini

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

-Merupakan tenaga honorer K-II

-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

* NUPTK/NIK

* Nama

* Tempat dan tanggal lahir

* Nama sekolah

* Mata pelajaran

* Kabupaten/kota/provinsi

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi.

Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

* Nomor Perserta Ujian K-II

* Tanggal lahir

* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan

* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

* Melengkapi biodata

* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

* Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Baca juga: Sempat Ikut Diamankan Iis Rosita Dewi, Istri Menteri Edhy Prabowo Akhirnya Dilepas, Penjelasan KPK

Baca juga: Sinopsis dan Trailer Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Tahu Roy, Adik Al? Link Nonton Episode Sebelumnya

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Gembira! Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K di Tahun 2021 dan  tribunpontianak.co.id dengan judul KUOTA TANPA BATAS Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K di Tahun 2021 - Ini Syarat dan Alur Pendaftaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved