Lengkap, Daftar Merk Branded Diborong Menteri KKP Edhy Prabowo di Amerika, Jumlah Suap Dibongkar KPK

Lengkap, daftar merk branded diborong Menteri KKP Edhy Prabowo di Amerika Serikat, jumlah suap dibongkar KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Simak latar belakang Edhy Prabowo, profil Menteri KKP yang ditangkap KPK, pernah jabat Komisaris PT Kiani Lestari.  

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, daftar merk branded diborong Menteri KKP Edhy Prabowo di Amerika Serikat, jumlah suap dibongkar KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap jumlah suap yang diterima politikus Gerindra yang menjabat sebagai Menteri Kelautan Perikanan.

Tak hanya itu, tim KPK yang dipimpin Novel Baswedan turut membongkar barang brander yang diduga dibeli dari uang suap izin ekspor benih lobster.

Diketahui, Menteri KKP pengganti Susi Pudjiastuti tersebut dibekuk KPK sepulang dari Amerika Serikat bersama istri dan rombongannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.

Baca juga: Bukan Cuma Serangan Jantung Maradona Juga Alami Cedera Serius di Kepala, Momen Emas Gol Tangan Tuhan

Baca juga: Hasil Liga Champions, Dipencundangi Real Madrid Inter Milan Butuh Keajaiban Lolos dari Fase Grup

Baca juga: ILC Semalam, Di Depan Karni Ilyas, Arteria Dahlan Sebut Fadli Zon Sesatkan Publik, Bahas Kerja Anies

Baca juga: Lengkap, Profil Menteri KKP Edhy Prabowo, Dibesarkan Prabowo Subianto, Cabut Kebijakan Menteri Susi

"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy), SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Nawawi Pamolango menuturkan, uang tersebut digunakan berbelanja oleh Edhy Prabowo dan Iis pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Amerika Serikat.

"Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.

PT Aero Citra Kargo disebut menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

Sebab, ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Nawawi Pamolango menyebut PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sempat mentranfer uang Rp 73.1.573.564 ke rekening PT Aero Citra Kargo (PT ACK) untuk dapat melakukan ekspor benih lobster.

"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata Nawawi.

Di samping itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Safri dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril.

Baca juga: Update, Novel Baswedan Ikut Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Penjelasan KPK dan Dugaan Kasusnya

Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Detik-Detik Penangkapan Edhy Prabowo

Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara mengenai detik-detik penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Untuk diketahui Ngabalin berada dalam rombongan Edhy Prabowo dalam lawatan dinas ke Amerika Serikat (AS) tersebut.

Ali mengatakan begitu turun dari pesawat, ia dan Edhy berpisah rombongan.

Begitu bertemu petugas KPK, ia diberi isyarat untuk berpisah rombongan.

Baca juga: Kabar Mengejutkan Menteri KKP Edhy Prabowo Pengganti Susi Pudjiastuti Dibekuk KPK, Kasus Terbongkar?

"Kami pisah tadi di bandara. Kami pisah karena kan tadi kan Bang Ali tanya, mereka kemukakan bahwa ‘Pak Ngabalin di sini saja’. Itu isyarat untuk kita pisah rombongan," katanya saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).

Pada awalnya kata Ngabalin, ia tidak tahu bahwa sejumlah orang yang mendatangi rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan adalah petugas KPK.

Ia tahu begitu rombongan dan petugas KPK tersebut berkomunikasi.

"Kan mereka datang saya ada di situ. Tapi awalnya abang tidak tahu itu KPK. Penjelasannya kami juga tidak tahu karena dari belakang jalan. KPK datang. Yang bilang KPK itu orang-orang di situ. Sudah kan ada dua jalur tuh di terminal III, mereka suruh ‘pak ngabalin disini saja’," katanya.

Setelah berpisah rombongan, Ngabalin langsung mengurus persyaratan Imigrasi bagi WNI yang baru tiba dari luar negeri.

Baca juga: Update Kasus Djoko Tjandra, di Pengadilan, Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin

Termasuk uji usap atau tes SWAB untuk mendeteksi Covid-19. Setelah rampung ia langsung pulang dan kemudian tidur.

"Iya makanya tadi ditelepon-telepon, engga bisa. Iya langsung ke rumah," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edhy Prabowo Diduga Terima Rp 3,4 Miliar, Dipakai Belanja di Honolulu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/05382461/edhy-prabowo-diduga-terima-rp-34-miliar-dipakai-belanja-di-honolulu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved