Menteri Ditangkap KPK

Sempat Ikut Diamankan Iis Rosita Dewi, Istri Menteri Edhy Prabowo Akhirnya Dilepas, Penjelasan KPK

Sempat ikut diamankan, Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy Prabowo akhirnya dilepas, begini penjelasan lengkap dari Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK

Editor: Amalia Husnul A
Instagram iisedhyprabowo
Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP, Edhy Prabowo. Sempat ikut diamankan, Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy Prabowo akhirnya dilepas, begini penjelasan lengkap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sempat ikut diamankan, Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy Prabowo akhirnya dilepas, begini penjelasan lengkap dari Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK

Nama Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy Prabowo sempat termasuk dalam daftar orang yang diamankan tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rabu 25 November 2020 dini hari kemarin.

Bersama dengan suaminya, Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya, Iis Rosita Dewi ikut dibawa ke Gedung KPK.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan alasan pihaknya melepas Iis Rosita Dewi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti.
Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Adapun, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP).

Baca juga: Fadli Zon Sudah Ingatkan Edhy Prabowo Pertimbangkan Saran Susi Pudjiastuti, Tapi Sindir Harun Masiku

Baca juga: Harun Masiku dan Novel Baswedan jadi Sorotan Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Terkuak Permintaan ICW

Kemudian, Stafsus Menteri KKP Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Nawawi menekankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Tentunya, jika ada bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu.

Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP ) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi Pomolango.

Baca juga: Update Liga Italia, Durian Runtuh AC Milan, Kristoffer Ajer Bisa Datang Gratis, Keputusan Maldini

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edhy Prabowo Minta Maaf

Seusai menyandang status tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Simak latar belakang Edhy Prabowo, profil Menteri KKP yang ditangkap KPK, pernah jabat Komisaris PT Kiani Lestari. 
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Simak latar belakang Edhy Prabowo, profil Menteri KKP yang ditangkap KPK, pernah jabat Komisaris PT Kiani Lestari.  ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari. Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat.

Saya masih kuat dan saya akan bertanggungjawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," katanya.

Baca juga: Update! Prakerja Gelombang 12 Bukan Tahun Ini, Peringatan Buat Peserta Gelombang 11, Cara Isi Survei

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 26 November 2020 Malam Ini, Andin dan Al Makin Mesra, Kenapa Rena?

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Minta Maaf: Ini Adalah Kecelakaan dan Sempat Terjaring OTT KPK, Iis Rosita Dewi Istri Menteri KKP Edhy Prabowo Akhirnya Dilepas
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved