Ketua KPK Apresiasi Langkah PLN Sinergi dengan ATR BPN dan KPK untuk Amankan Aset Tanah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi langkah PLN sinergi dengan Kementerian ATR/BTN dan KPK melakukan penamanan aset

Editor: Sumarsono
HO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi langkah PLN melakukan sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan KPK melakukan pengamanan aset. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi langkah PLN melakukan sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan KPK melakukan pengamanan aset.

“Saya terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk PLN, karena telah sinergi melakukan penertiban aset di Kaltara,” ucap Firli pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah dan PLN di Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kamis (25/11).

Pada kesempatan tersebut, PLN kembali menerima 117 sertifikat tanah dengan luas mencapai 40,7 hektar senilai Rp 36 miliar yang tersebar di Provinsi Kalimantan Utara.

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur Asnaedi A kepada Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri, Pjs. Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal.

Secara akumulatif hingga akhir November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 10,729 aset tanah dengan nilai lebih dari Rp 4,5 triliun.

Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di 11 provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.

Firli menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak, namun harus sinergi semua pihak.

Makna pemberantasan korpusi adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan yang meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntuttan, dan pemeriksaan peradilan yag melibatkan masyarakat berdasarkan undang-undang.

“Ini adalah salah satu langkah pencegahan korupsi. Kalau sistem kita perbaiki tentu tidak ada peluang orang melakukan korupsi,” tambah Firli.

Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.

Hal senada disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal. Menurutnya partisipasi PLN sebagai BUMN mengakselerasi pencatatan tanah di Indonesia.

“Partisipasi dari BUMN dan pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah ini. Memang bisa selesai, tapi lebih lama. Dengan partisipasi semua pihak, kami optimis target yang diberikan Bapak Presiden bisa kita selesaikan,” tutur Sunraizal.

Dirinya menambahkan pendaftaran tanah ini penting untuk bukti kepemilikan tanah dan mencegah adanya sengketa, baik dengan masyarakat ataupun pihak lainnya.

Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menyampaikan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

PLN memiliki lebih dari 90 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN. Dengan cara-cara yang biasa, tentu perlu puluhan tahun untuk dapat menyelesaikan legalisasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved