Pemkab PPU Terapkan Sertifikat Elektronik Agar tak Dimanipulasi Kerjasama Badan Siber & Sandi Negara
Visi Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) yaitu Maju, Modern dan Religius, informasi di era digital perlu dikelola serta diperhatikan keamanannya
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Visi Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) yaitu Maju, Modern dan Religius, informasi di era digital perlu dikelola serta diperhatikan keamanannya dengan baik.
Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan upaya tata kelola kemananan informasi dengan baik.
Sejalan dengan itu Pemkab Penajam Paser Utara dalam rangka menyelenggarakan Good Governance melalui penerapan sistem elektronik yang aman telah melakukan kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ( PKS ) sertifikat dan tanda tangan digital.
Baca juga: Demi Keamanan Sistem Elektronik, Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Badan Siber Sandi Indonesia
Baca juga: Cegah Program Mata-mata di WhatsApp, Badan Siber Indonesia Minta Pengguna Segera Update Aplikasi WA
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi atau Diskominfo PPU, Budi Santoso mengatakan langkah ini merupakan sesuatu yang memiliki makna penting sebagai langkah awal kerja sama antara Pemkab Penajam Paser Utara dengan Badan Siber dan Sandi Negara.
"Sejalan dengan visi Pemkab Penajam Paser Utara yaitu maju, modern dan religius, maka informasi di era digital ini perlu dikelola secara baik dan perlu diperhatikan keamanannya. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola keamanan informasi yang baik," kata Budi, Kamis (26/11/2020).
Sertifikat elektronik, menurut Budi merupakan sarana validasi keaslian atau keabsahan dokumen maupun tanda tangan dari pejabat yang berwenang yang tercantum dalam dokumen.
Baca juga: Mobil Dinas Serta Ruang Kerja Luhut Diperiksa Badan Siber dan Sandi Negara, Ada Apa?
Baca juga: Menko Polhukam: Jangan Campuradukkan Badan Siber dengan Satgas Anti Hoax
"Jadi dengan adanya kerjasama ini, dokumen nantinya tidak bisa dimanipulasi atau dipalsukan pihak lain yang tidak bertanggung jawab, berita atau informasi dalam dokumen elektronik tetap utuh sesuai dengan aslinya," ujarnya.
Dengan adanya sertifikasi elektronik, tentunya mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE) di semua pelayanan pemerintahan agar lebih aman.
Ia meminta kepada seluruh kepala SKPD pemerintah untuk segera menerapkan sertifikat elektronik dan tandatangan digital pada aplikasi SPBE.
(TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MS)