Kawasan Gunung Bugis Disebut-sebut Sarang Narkoba di Balikpapan, Kapolresta: Kita Obrak-abrik
Baru sehari, Satresnarkoba Polresta Balikpapan telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Melalui pers rilis, Kapolresta Bal
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
"Tim Opsnal bergerak menuju lokasi kedua di Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota di sebuah rumah. Dari TKP kedua kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka," tuturnya.
Petugas berhasil mendapati barang bukti sabu sebanyak 5,066 kilogram dan sejumlah HP serta plastik bening dan timbangan digital dari tangan ketiga pelaku berinisial AT (29), MA (23), dan ST (28).
"Di sini kita berhasil menemukan lima paket yang masing-masing beratnya satu kilo lebih, jadi totalnya ini lima kilogram lebih ya," jelas Kombes Pol Turmudi.
Kombes Pol Turmudi mengklaim, dari barang haram sebanyak dan seberat ini, jika kepolisian berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa warga Kota Balikpapan dari bahaya narkoba, khususnya sabu.
Di samping itu, ia mengungkapkan bahwa penangkapan kasus sabu ini merupakan yang terbesar dari jumlah kilogram dan kuantitasnya sepanjang 10 hingga 20 tahun terakhir bagi Polresta Balikpapan.
Baca juga: Menunggu Pembeli, Seorang Pria di Samarinda Diciduk, Sempat Buang Narkoba
Baca juga: Pensiunan Polisi Gunakan Sabu, Terungkap Memakai Sejak Masih Aktif, Berkilah Hilangkan Stres
Baca juga: Tahun 2020 Tren Kasus Narkoba Meningkat di Bontang, Sabu Rp 800 Juta Diblender
"Ini merupakan penangkapan kita yang paling besar secara jumlah dan kuantitas ya. Karena sepanjang 10 atau 20 tahun terakhir saya tarik ke belakang, kita baru mengungkap sebanyak satu kilogram lebih, dan saat ini kita pecahkan rekor kita ini sendiri," ujarnya.
Kombes Pol Turmudi membeberkan, berdasarkan dari peran masing-masing tersangka bahwa jika tersangka pertama berperan sebagai pengedar, tersangka dua dan tiga sebagai kurir dan tersangka empat sebagai penjaga gudang.
"Yang pasti perannya di sini mereka berbeda-beda. Ada yang kurir, ada yang pengedar dan juga penjaga gudang tempat menyimpan sabu," tuturnya.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka tersebut telah disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)