Modus Numpang Menginap ke Rumah Kos Teman, Lalu Bawa Kabur Motor, Pelaku Curanmor Dibekuk
Duri dalam daging, menggunting dalam lipatan. Pepatah ini sekiranya patut disematkan pada AJ (23) yang kini diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikp
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Duri dalam daging, menggunting dalam lipatan.
Pepatah ini sekiranya patut disematkan pada AJ (23) yang kini diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan.
Di mana ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah kendaraan roda dua milik temannya dengan modus numpang menginap.
"Jadi awalnya nginap di kos temannya. Kemudian pada saat korbannya ini tertidur, dia langsung mengambil sebuah sepeda motor," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Rhondy Hermawan.
Merasa keberatan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut yang kemudian diproses Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, AJ akhirnya diamankan pada Minggu (15/11/2020).
"Pelaku kami tangkap di warnet di Gunung Pasir pada saat pelaku akan membeli rokok," terang Iptu Rhondy, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Pelaku Utama yang Dorong Korban ke Sungai Mahakam, Ternyata Residivis Kasus Curanmor
Baca juga: Curanmor di Balikpapan, Pakai Modus Kelengahan Korban, Pelaku Pernah Dipenjara 5 Tahun Lebih
Iptu Rhondy mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil curian tersebut belum sempat dijual dan dikuasai pelaku setidaknya selama 10 hari.
Selain unit sepeda motor, berdasarkan pers rilis yang diterima awak TribunKaltim.co, barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit ponsel.
"Kemudian atas perbuatannya kami jerat pelaku ini dengan pasal 363 KUHP," ucap Iptu Rhondy.
Mengutip dari pasal yang dimaksud, yakni Pasal 363 KUHP, AJ terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)