Ada Apa? Setelah Tangkap Edhy Prabowo Novel Baswedan Ungkap Niat Mundur dari KPK Kepada Karni Ilyas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengurai rencananya untuk mundur dari KPK,
TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan secara blak-blakan mengungkapkan niatnya mundur dari KPK.
Rencana tersebut disampaikannya kepada wartawan senior Karni Ilyas.
Dalam sebuah perbincangan yang tayang di channel YouTube Karni Ilyas, Novel Baswedan juga mengungkapkan alasannya mundur dari KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengurai rencananya untuk mundur dari KPK.
Rencana itu disampaikan Novel Baswedan kepada wartawan senior Karni Ilyas dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club.
Dilansir TribunnewsBogor.com pada Senin (30/11/2020), awalnya Karni Ilyas penasaran dengan alasan Novel Baswedan masih bertahan hingga kini di KPK.
Baca juga: Harun Masiku dan Novel Baswedan jadi Sorotan Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Terkuak Permintaan ICW
Baca juga: Update, Novel Baswedan Ikut Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Penjelasan KPK dan Dugaan Kasusnya
Baca juga: Usai Jalani Tes Swab, Penyidik KPK Novel Baswedan Dinyatakan Positif Covid-19
Sebab yang diketahui Karni Ilyas, sudah ada puluhan anggota KPK yang mengundurkan diri.
Seperti diketahui sebelumnya, selama periode Januari hingga November 2020, tercatat ada 38 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengundurkan diri.
Jumlah 38 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK itu meningkat dari jumlah yang dirilis KPK pada 2 Oktober 2020, yakni 34 orang, terhitung sejak Januari hingga 1 Oktober 2020.
"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/11/2020) dilansir dari Kompas.com.
Ali tidak merinci alasan pengunduran diri 38 pegawai tersebut.
Namun, ia menyebut mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karier di tempat lain.
Ali mengatakan, KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," kata Ali.
Salah satu pegawai yang baru-baru ini mengundurkan diri adalah Nanang Farid Syam, yang juga menjabat sebagai Penasihat Wadah Pegawai KPK.
Keputusannya mundur dari KPK disebabkan perubahan yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku.
Nanang mengatakan, sejak awal ia mempersoalkan revisi UU KPK.
"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata Nanang, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Antara.
Berkaca pada mundurnya 38 anggota KPK itu, Karni Ilyas tampak penasaran.
Yakni soal apa alasan Novel Baswedan masih bertahan sementara 38 rekannya telah mundur dari KPK.
Mendengar pertanyaan Karni Ilyas, Novel Baswedan lantas blak-blakan.
Bahwa ia sebenarnya sudah punya keinginan mundur dari KPK.
"Kenapa setelah 32 orang KPK mundur, Mas Novel masih bertahan ?" tanya Karni Ilyas.
"Memang sejujurnya, Saya sudah beberapa waktu yang lalu, Saya ingin mundur," pungkas Novel Baswedan.
Punya rencana untuk mundur dari KPK, Novel Baswedan nyatanya tak langsung mengeksekusinya.
Sebab, Novel Baswedan menunggu momen yang tepat untuk keluar dari KPK.
Momen tersebut adalah masa di mana dirinya tak lagi bisa berbuat apa-apa di KPK .
"Tapi kemudian ketika Saya timbang kembali, Saya berpikir, Saya akan menunggu sampai pada masa betul-betul tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat yang sungguh-sungguh, Saya akan mundur dari sana," ucap Novel Baswedan.
Mengenai alasan Novel Baswedan masih bertahan, Karni Ilyas pun kembali bertanya.
Yakni perihal kapan tepatnya Novel Baswedan akan mundur dari KPK.
"Apa arahnya itu sudah terlihat, bahwa akan ada satu masa, akan tidak berdaya sama sekali KPK tersebut ?" tanya Karni Ilyas.
"Arahnya sangat terlihat," ujar Novel Baswedan.
Menurut Novel Baswedan, yang terpenting untuk KPK adalah indepedensi.
Karenanya, apabila indepedensi tersebut hilang atau dikekang, maka tugas KPK akan sulit dijalankan.
"Yang pertama saya katakan, indepedensi itu menjadi poin penting untuk bisa bekerja dengan berintegritas, dengan profesional. Kalau indepedensi lemah, bagaimana Kita berharap bisa bekerja benar ?" pungkas Novel Baswedan.
Lebih lanjut, Novel juga menyinggung soal intervensi yang kerap didapat para penegak hukum termasuk KPK.
Novel pun berujar soal rencana pemerintah yang akan menjadikan anggota KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Novel, rencana tersebut kelak bisa membuat indepedensi KPK semakin lemah.
"Apakah selama ini dirasakan banyak intervensi ? Dan kalau Iya, banyakan mana dengan UU lama dengan UU sekarang ?" tanya Karni Ilyas.
"Proses untuk pelemahan ini (KPK) belum 100 persen terjadi. Contoh indepedensi pegawai akan sangat berkurang ketika menjadi ASN," imbuh Novel Baswedan.
Novel Baswedan berpendapat soal gerak-gerik anggota KPK yang kelak akan terbatasi.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran pegawainya telah menjadi ASN dengan berbagai aturan yang ada.
"Saya bukan mengecilkan ASN. Bahkan kalau Kita lihat kawan-kawan ASN pun banyak mengeluhkan hal itu. Ketika mereka bekerja dengan benar, mereka bisa dipindahkan, disangsi"
"Ini yang menjadi keprihatinan Kami. Loh kok malah Kami yang malah dibawa ke sana ? Bukannya permasalahan itu dibereskan tapi justru Kami yang dibawa ke posisi itu," ungkap Noevl Baswedan.
Membayangkan hal tersebut, Novel semakin yakin bahwa indepedensi pegawai KPK akan melemah.
"Saya yakin, ketika pada kondisi tertentu, indepedensi pegawai itu semakin lemah, semakin tidak berdaya, harapan apa lagi yang mesti dibuat ?" ujar Novel Baswedan.
Harapan Novel Baswedan ke depannya adalah, pemerintah bisa memahami kekhawatiran KPK mengenai banyak hal.
Termasuk soal indepedensi dan intervensi yang telah ia sebutkan tadi.
"Saya berharap semoga ke depan, pemerintah mau memahami itu. Bahwa kepentingan memberantas korupsi itu kepentingan bangsa dan negara. Tentunya memberantas korupsi tanggung jawabnya di presiden," pungkas Novel Baswedan.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan buka-bukaan soal kondisi di internal KPK saat ini.
Menurut dia, para penyidik tak lagi nyaman bekerja karena terhambat oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Tentunya ketika bekerja terus terhambat dan tidak berdaya, kami dalam posisi tidak nyaman dengan kondisi itu," kata Novel dalam diskusi via video conference dengan Indonesia Corruption Watch, Sabtu (11/4/2020).
Novel menegaskan, UU KPK yang baru jelas memperlemah lembaga antirasuah dan menghambat kerja penyidik.
Sebab, dalam UU itu, penyelidik dan penyidik harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
"Kalau ada orang yang mengatakan UU KPK menguatkan, saya kira dia sedang berbohong," kata Novel.
"Justru yang ada kegiatan penyidik KPK dan penyelidik di lapangan tentu sangat terhambat dengan UU itu," sambungnya.
Baca juga: Hasil Liga Italia, Lorenzo Insigne Pamer Freekick Ala Diego Maradona, Napoli Bantai AS Roma
Baca juga: TERUNGKAP Kasus Prostitusi Artis ST dan MY, Ternyata Ada 2 Artis Lagi, Siapa? Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: UPDATE Video 19 Detik Mirip Gisel, Pakar Sebut Ada 10 Kemiripan dari Tahi Lalat, Alis hingga Lampu
Baca juga: Isi Survey Prakerja di Dashboard, Saldo Pelatihan Tak Wajib Dihabiskan, Daftar Kartu Prakerja Online
Novel juga mengaku belum melihat peran dari pimpinan KPK untuk memudahkan upaya penyidikan.
Akhir Bulan Akhirnya, menurut Novel, para penyidik dan penyelidik hanya bisa pasrah dengan keterbatasan yang ada.
Sebab, para penyidik harus bekerja berdasarkan UU yang berlaku. "Kami dalam posisi yang tidak bisa berbuat apa-apa sebenarnya," kata dia.
Novel menambahkan, di banyak negara, kunci sukses lembaga pemberantasan korupsi sangat tergantung dari peran negara, yakni eksekutif dan legislatif.
Namun, di Indonesia belakangan ini, Novel tak melihat peran strategis dari pemerintah dan DPR.
"Kalau kita lihat belakangan ini, dari eksekutif dan legislatif justru melakukan sebaliknya. Bahkan sepertinya sukses untuk membelenggu KPK," kata dia.
Bersaksi di Sidang MK Novel Baswedan Menilai 4 Hal Membuat KPK Tidak Berdaya Usai Revisi UU KPK
Novel Baswedan, penyidik senior KPK menyebutkan ada beberapa kewenangan "vital" KPK dalam melaksanakan tugasnya, kini dibatasi atau dilemahkan, pasca revisi UU KPK.
Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengujian UU KPK Nomor 19/2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (23/9/2020).
Dalam persidangan, Novel Baswedan menyebut bahwa revisi UU KPK menyebabkan lembaga antirasuah itu menjadi tidak berdaya. Ketidakberdayaan ini merupakan ironi lantaran KPK adalah lembaga yang menangani korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
"Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS ( penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak," kata Novel Baswedan dalam sidang yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu.
"Ini yang kemudian kita lihat ironi sebagai hal yang kemudian korupsi dipandang sebagai extra ordinary," tuturnya.
Novel Baswedan mengatakan, ketidakberdayaan KPK disebabkan karena perubahan ketentuan UU 19/2019 yang menyangkut 4 hal, yakni penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan penghentian penyidikan.
Sebelum UU KPK direvisi, proses penyadapan dapat dilakukan KPK tanpa perlu izin pihak manapun. Sementara, di UU KPK hasil revisi, penyadapan harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.
Menurut Novel Baswedan, dengan diperlukannya izin, penyadapan terpaksa melalui proses yang panjang. Akibatnya, bukti-bukti tak bisa didapatkan secara cepat.
Padahal, dalam bekerja, KPK harus merespons dengan segera. Jika tidak, muncul potensi hilangnya barang bukti. Hal serupa juga terjadi dalam proses penggeledahan.
Dengan direvisinya UU KPK, penggeledahan hanya boleh dilakukan atas izin Dewan Pengawas.
"Dengan adanya proses yang harus ada izin, tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan terlebih dahulu sekalipun untuk hal yang mendesak contohnya setelah OTT atau tindakan-tindakan yang perlu mendesak ketika mencari tersangka yang melarikan diri. Ini menjadi hambatan," ujar Novel Baswedan.
Pasca UU KPK Nomor 19/2019 direvisi, proses penyitaan juga harus kantongi izin Dewan Pengawas. Hal ini dinilai sangat menyulitkan dan lagi-lagi berpotensi menghilangkan barang bukti karena panjangnya proses perizinan.
Novel Baswedan mengatakan, meski di UU KPK yang lama proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu izin, bukan berarti hal tersebut luput dari pengawasan.
"Hal ini tentu bukan berarti tidak ada pengawasan karena proses tersebut dilakukan dengan berjenjang," tuturnya.
Terakhir, Novel Baswedan juga menyinggung wewenang baru KPK yang dimuat UU 19/2019 berupa penghentian penyidikan kasus yang tengah berjalan.
Semula, tanpa adanya wewenang tersebut, Novel Baswedan yakin KPK tak akan terintervensi pihak luar.
Namun dengan adanya ketentuan baru ini, ia khawatir ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi KPK untuk menghentikan kasus.
"Hal ini yang menjadi permasalahan dan menjadi peluang terjadinya intervensi atau terjadi masalah dalam proses yang dilakukan sehingga prosesnya tidak proporsional atau tidak objektif," kata dia.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, menurut Novel, nampak sekali bahwa revisi UU KPK berdampak pada pelemahan lembaga antirasuah itu.
Novel Baswedan menyebut bahwa KPK telah kehilangan akuntabilitasnya. Ia juga mengatakan KPK tak lagi mampu mendeteksi korupsi secara cepat dan kedap.
"Justru KPK akan nampak tidak berdaya dalam melakukan tindakan contohnya penggeledahan dan penyitaan tadi," kata Novel Baswedan.
Baca juga: Calon Besannya, Tersangka Suap Edhy Prabowo, Tanggapan Bambang Soesatyo, Rencana Pernikahan Anaknya?
Baca juga: Clava Tereliminasi, Top 4 MasterChef Indonesia Season 7, Faiz, Nindy, Jerry, & Audrey Berebut Top 3
Baca juga: Cuti Bersama Desember 2020, Pilkada 9 Desember Hari Libur, Jadwal Libur Nasional hingga Januari 2021
Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019.
Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat antikorupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Blak-blakan pada Karni Ilyas, Novel Baswedan Ungkap Rencana Mundur dari KPK: Arahnya Sangat Terlihat, https://bogor.tribunnews.com/2020/11/30/blak-blakan-pada-karni-ilyas-novel-baswedan-ungkap-rencana-mundur-dari-kpk-arahnya-sangat-terlihat?page=all.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersaksi di Sidang MK, Novel Baswedan Sebut KPK Tak Berdaya Setelah UU Direvisi"