Mahasiswa Demo Kejati Kaltim

GMPPKT Minyta Kejati Kaltim Usut Usulan Proyek MYC, Diduga untuk Danai Satu Paslon Pilwali Samarinda

Mereka kembali menuntut Kejati Kaltim melanjutkan pengusutan beberapa kasus-kasus yang belum selesai.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Mahasiswa yang tergabung di dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020). Mereka kembali menuntut Kejati Kaltim melanjutkan pengusutan beberapa kasus-kasus yang belum selesai. Ada Tiga kasus yang diminta Kejati untuk mengusut kasus Salah satunya rencana Proyek MYC. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020).

Mereka kembali menuntut Kejati Kaltim melanjutkan pengusutan beberapa kasus-kasus yang belum selesai.

Ada tiga kasus yang segera diminta oleh GMPPKT untuk segera diusut.

Salah satunya pihaknya meminta agar Kejati segera mengusut proyek multiyears contract yang diusulkan pemprov masuk ke dalam anggaran APBD tahun 2021.

Baca Juga: Kejati Kaltim Gelar Edukasi Jaksa Masuk Kampus di Samarinda, Ciptakan Generasi Baru Taat Hukum

Baca Juga: Kejati dan Disdikbud Kaltim Gelar Grand Final Duparsakum Tingkat SMA, Final Digelar Sampai Besok

Baca Juga: Kejati Kaltim Akan Panggil Ulang Pejabat dan Kontraktor Terkait Ambruknya Hanggar Bandara Samarinda

Kordinator aksi Adhar mengatakan proyek MYC tersebut dimasukkan sebagai dana untuk mendukung salah satu paslon di pilwali Kota Samarinda.

Sehingga jika hal tersebut terealisasi maka anggaran sebesar Rp 494 miliar digunakan untuk mendanai kampanye salah satu paslon.

"Usulan MYC berpotensi mendanai Pilwali Salah satu Paslon Di Samarinda. Kami minta Kejati Kaltim aktif terkait usulan dua proyek MYC untuk mendanai calon Walikota Samarinda," ujar Adhar.

Jika hal tersebut terealisasi maka dipastikan dapat merugikan beberapa paslon lainnya.

"Diketahui usulan MYC 494.miliar ini luar biasa sangat fantastis. Jika anggaran MYC untuk mendanai Salah satu Paslon maka hal gal demikian Akan merugikan kawan lawan politiknya . Kami minta Kejati Kaltim turun aktif dan jemput Bola dalam mengusut kasus ini," kata Adhar.

Baca Juga: Kejati Kaltim Terima Laporan Kasus PT AKU Sejak Bulan Maret

Baca Juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Melanjutkan Kasus PT. AKU. Tersangka N Sudah Lengkap P21

Baca Juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Lanjutkan Kasus PT AKU, Berkas Tersangka N Sudah Lengkap

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved