Mahasiswa Demo Kejati Kaltim

GMPPKT Minyta Kejati Kaltim Usut Usulan Proyek MYC, Diduga untuk Danai Satu Paslon Pilwali Samarinda

Mereka kembali menuntut Kejati Kaltim melanjutkan pengusutan beberapa kasus-kasus yang belum selesai.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Mahasiswa yang tergabung di dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020). Mereka kembali menuntut Kejati Kaltim melanjutkan pengusutan beberapa kasus-kasus yang belum selesai. Ada Tiga kasus yang diminta Kejati untuk mengusut kasus Salah satunya rencana Proyek MYC. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020).

Mereka kembali menuntut Kejati Kaltim melanjutkan pengusutan beberapa kasus-kasus yang belum selesai.

Ada tiga kasus yang segera diminta oleh GMPPKT untuk segera diusut.

Salah satunya pihaknya meminta agar Kejati segera mengusut proyek multiyears contract yang diusulkan pemprov masuk ke dalam anggaran APBD tahun 2021.

Baca Juga: Kejati Kaltim Gelar Edukasi Jaksa Masuk Kampus di Samarinda, Ciptakan Generasi Baru Taat Hukum

Baca Juga: Kejati dan Disdikbud Kaltim Gelar Grand Final Duparsakum Tingkat SMA, Final Digelar Sampai Besok

Baca Juga: Kejati Kaltim Akan Panggil Ulang Pejabat dan Kontraktor Terkait Ambruknya Hanggar Bandara Samarinda

Kordinator aksi Adhar mengatakan proyek MYC tersebut dimasukkan sebagai dana untuk mendukung salah satu paslon di pilwali Kota Samarinda.

Sehingga jika hal tersebut terealisasi maka anggaran sebesar Rp 494 miliar digunakan untuk mendanai kampanye salah satu paslon.

"Usulan MYC berpotensi mendanai Pilwali Salah satu Paslon Di Samarinda. Kami minta Kejati Kaltim aktif terkait usulan dua proyek MYC untuk mendanai calon Walikota Samarinda," ujar Adhar.

Jika hal tersebut terealisasi maka dipastikan dapat merugikan beberapa paslon lainnya.

"Diketahui usulan MYC 494.miliar ini luar biasa sangat fantastis. Jika anggaran MYC untuk mendanai Salah satu Paslon maka hal gal demikian Akan merugikan kawan lawan politiknya . Kami minta Kejati Kaltim turun aktif dan jemput Bola dalam mengusut kasus ini," kata Adhar.

Baca Juga: Kejati Kaltim Terima Laporan Kasus PT AKU Sejak Bulan Maret

Baca Juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Melanjutkan Kasus PT. AKU. Tersangka N Sudah Lengkap P21

Baca Juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Lanjutkan Kasus PT AKU, Berkas Tersangka N Sudah Lengkap

Selain itu pihaknya juga mengusut pokir APBD 2020 yang diduga diselewengkan dan tidak tepat pakai.

Sebelumnya Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020).

Sekitar tiga tuntutan kasus yang mereka bawa agar segera diusut. Sebab dalam laporan mereka sebelumnya belum ada tindakan sama sekali dari pihak Kejati Kaltim.

"Kami meminta agar Kejati segera melanjutkan kasus yang pernah kami laporkan sebelumnya," ucap Adhar kordinator aksi.

Berikut tiga kasus yang diminta GMPPKT untuk segera ditindaklanjuti Kejati Kaltim.

1. Meminta Kejati Kaltim Segera Menindaklanjuti Memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Dishub Kaltim terkait Laporan GMPP KT atas Dugaan Korupsi Pembayaran Atas Pekerjaan Pembangunan BSB Paket III Yang Tidak Sesuai Dengan Realisasi Fisik Sebesar 9,3M(Termasuk Runtuhnya Hanggar BSB) Tahun 2013.

2. Dugaan pelanggaran hukum terkait usulan 2 proyek MYC sebesar Rp 494 M.

3. Dugaan penyalahgunaan wewenang usulan dana pokir APBD provinsi kaltim 2019.

(TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved