KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Ngabalin dalam Kasus Menteri Edhy Prabowo
KPK buka peluang dalami keterlibatan Ngabalin dalam kasus Menteri Edhy Prabowo
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - KPK buka peluang dalami keterlibatan Ngabalin dalam kasus Menteri Edhy Prabowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang untuk mendalami keterlibatan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK dapat mengusut keterlibatan Ngabalin apabila ada indikasi aliran dana yang masuk ke kantong Ngabalin dalam kasus suap tersebut.
"Misalnya nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," kata Karyoto saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Ada Apa? Setelah Tangkap Edhy Prabowo Novel Baswedan Ungkap Niat Mundur dari KPK Kepada Karni Ilyas
Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP, Nama Sandiaga Uno Mencuat Masuk Kabinet Jokowi, Tak akan Jadi Bajak Laut
Baca juga: Ketua KPK Apresiasi Langkah PLN Sinergi dengan ATR BPN dan KPK untuk Amankan Aset Tanah
"Tapi selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ujar Karyoto melanjutkan.
Nama Ngabalin dikaitkan dalam kasus ini karena ia selaku pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan berada dalam satu rombongan dengan Edhy yang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Edhy dicokok KPK pada Rabu (25/11/2020) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari AS.
Ngabalin yang satu rombongan dengan Edhy tidak ikut dibawa KPK untuk dimintai keterangan.
Karyoto mengatakan, meski Ngabalin yang saat itu berada satu rombongan dengan Edhy, tidak otomatis membuatnya turut terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Ajay Muhammad Priatna Miliki Harta dan Utang yang Jumlahnya Fantastis
Baca juga: Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Ajay Muhammad Priatna Capai Rp 8,1 M & Utang Rp 4,8 M
"Mungkin beliau juga di situ sebagai staf atau penasihat di situ memberikan mau studi banding ke Amerika ya mungkin ada kaitannya, kaitannya dalam arti pekerjaan untuk semacam studi badning," ujar Karyoto.
Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster setelah menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kumpulkan Kepala Daerah dan Kapolres di Gedung Gadis Kaltara, Ada Apa ?
Baca juga: Najwa Shihab Tiba-Tiba Ganti Tema Mata Najwa, Ngabalin Beber Peran Edhy Prabowo di Amerika, Puji KPK
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.