Pemkab Kukar Kembali Perpanjang Pembatasan, Plt Bupati Kukar Minta tak Ada Perayaan Pergantian Tahun
Masa pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 di Kabupate Kukar kembali diperpanjang untuk keempat kalinya
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Masa pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar) kembali diperpanjang untuk keempat kalinya.
Perpanjangan keempat tersebut sesuai dengan kembali terbitnya surat edaran tentang perpanjangan keempat, waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 di wilayah Kukar.
Surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat, (27/11/2020) tersebut ditandatangani langsung Plt Bupati Kukar, Chairil Anwar.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Bahas Pemberantasan Korupsi dan Transparansi
Baca Juga: Mobil Truk Bermuatan Tabung Gas Tercebur ke Sungai di Jahab Kukar, Diduga Tie Rod Mobil Bermasalah
Baca Juga: Asisten I Setkab Kukar Lantik Anggota BPD Desa Hambau dan Desa Loa Sakoh, Ini Pesannya
Dalam edaran pembatasan sosial keempat tersebut, Chairil menyampaikan, agar masyarakat secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan covid-19.
Selain itu, juga melakukan perubahan perilaku sebagai kepedulian terhadap diri sendiri dan orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kukar dan menerima kunjungan dari keluarga maupun kolega terutama dari daerah terjangkit, khususnya pada masa libur akhir pekan, cuti bersama, dan libur akhir tahun,” ucap Chairil dalam edarannya.
Dirinya juga menekankan agar tidak mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam rangka menyambut pergantian tahun 2021.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Disdikbud Tegaskan Kukar Jauh Lebih Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Baca Juga: Mengaku Polisi Pelaku Bawa Kabur Mobil, Berhasil Ditangkap Polres Kukar di Cafe di Kota Samarinda
Baca Juga: Pria Gantung Diri di Taman Ulin Tenggarong, Ternyata Seorang PNS di DKP Kukar Sejak 2008
Kemudian, seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa, wajib mendapat izin dari pihak keamanan setempat terlebih dahulu sebelum menyampaikan permohonan protokol kesehatan kepada satgas penanganan covid-19.
“Acaranya itu seperti resepsi pernikahan, tasmiyahan, syukuran, pengajian atau tablig akbar, ibadah kelompok do’a atau rayon, event olahraga dan budaya, konser musik dan kegiatan lomba,” pungkasnya.
(TribunKaltim.Co/Aris Joni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/chairil-menyampaikan-agar-masyarakat-secara-konsisten-menerapkan-protokol-kesehatan.jpg)