Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Desember Setelah Ditambah Jokowi, Libur Lebih Panjang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menambah Hari Libur Nasional pada Desember 2020 ini,

Tribun Travel
Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Desember 

TRIBUNKALTIM.CO -  Berikut daftar lengkap cuti bersama di bulan Desember 2020 nanti.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan cuti besrama di bulan Desember.

Jadwal cuti bersama itu meliputi libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Serta ditambah dengan revisi libur lebaran.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menambah Hari Libur Nasional pada Desember 2020 ini.

Sebelumnya, Pemerintah sudah memindahkan cuti bersama hari Raya Idul Fitri akibat Virus Corona, menjadi di akhir Desember.

Baca juga: Cuti Bersama Desember 2020, Pilkada 9 Desember Hari Libur, Jadwal Libur Nasional hingga Januari 2021

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama 2020, Ada 11 Hari Libur hingga Awal 2021, 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Baca juga: Daftar Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama Bulan Desember 2020 Setelah Jokowi Minta Pengurangan

Selain itu, di Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan Virus Corona.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved