OTT KPK di Kutai Timur
Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pembacaan Vonis 2 Rekanan, Hukuman Berbeda
Perjalanan kasus pada dua rekanan pemberi suap kepada lima pejabat tinggi di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Setelah menjatuhi hukuman kepada Aditya Maharani Yuono, Majelis Hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.
"Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," ungkap Agung Sulistiyono.
Setelah mendengar putusan tersebut, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya memilih untuk Terima.
Namun tidak untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
"Terimakasih yang mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan pengadilan," ucap salah satu Kuasa Hukum Aditya Maharani Yuono saat persidangan.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Aditya Maharani Yuono, dengan kurungan penjara selama 2 tahun, disertai denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan.
"Kami memilih untuk pikir-pikir yang mulia," ucap JPU KPK.
Usai sidang pembacaan pada terdakwa Aditya Maharani Yuono, Majelis Hakim melanjutkan perkara pada terdakwa lain, yang juga terjerat kasus sama, yakni terdakwa Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Deki Aryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau suap secara berjamaah.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Disebutkan bahwa Deki Aryanto telah memberikan suap berupa uang maupun barang kepada sejumlah pejabat tinggi di Kutim.
Tindakan ini dilakukan terdakwa, agar memuluskan langkahnya mendapat proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020.
Dalam fakta serangkaian persidangan, terdakwa Deki Aryanto mengakui telah memberikan uang kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar.
Selain itu, Deki Aryanto juga memberikan uang serta barang kepada Istri Bupati Kutim, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.
Tak sia-sia memberi, timbal balik keloyalan terdakwa Deki Aryanto ialah mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran milik Encek di DPRD Kutim.