OTT KPK di Kutai Timur

Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pembacaan Vonis 2 Rekanan, Hukuman Berbeda

Perjalanan kasus pada dua rekanan pemberi suap kepada lima pejabat tinggi di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
VONIS - Sidang lanjutan pada dua terdakwa rekanan pemberi suap pada pejabat Kutim, yang dilangsungkan secara teleconference (daring) di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Samarinda, pada hari ini Senin (30/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Deki Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 13 UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, karena perbuatannya itu. Dengan menjatuhkan berupa pidana, hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara," tegas Agung Sulistiyono ketika menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa hukumannya dikurangi selama terdakwa menjadi tahanan dalam proses peradilannya. 

Selanjutnya menetapkan barang bukti, untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum, agar dapat dipergunakan dalam sidang perkara lainnya.

Setelah menjatuhkan Hukuman, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan haknya, apakah memilih terima, menyatakan banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Setelah diskusi dengan saudara Deki klien kami, atas putusan majelis ini kami Terima yang mulia," sebut Kuasa Hukum Deki Aryanto.

Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan atas putusan tersebut. Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa Deki Aryanto berupa 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, disertai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. 

"Kami sementara memilih untuk pikir-pikir," ucap salah satu JPU.

"Baik dengan demikian, maka perkara ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup," tandas Ketua Majelis Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved