OTT KPK di Kutai Timur

Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pembacaan Vonis 2 Rekanan, Hukuman Berbeda

Perjalanan kasus pada dua rekanan pemberi suap kepada lima pejabat tinggi di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
VONIS - Sidang lanjutan pada dua terdakwa rekanan pemberi suap pada pejabat Kutim, yang dilangsungkan secara teleconference (daring) di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Samarinda, pada hari ini Senin (30/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perjalanan kasus pada dua rekanan pemberi suap kepada lima pejabat tinggi di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur, sudah berada diujung babak akhir.

Dua terdakwa atasnama Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto di vonis Majelis Hakim, dalam persidangan yang berlangsung via teleconference (daring) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Samarinda, pada Senin sore (30/11/2020), hingga malam hari sekitar pukul 08.00 Wita.

Kedua rekanan yang berprofesi sebagai kontraktor itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap atau gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Hal ini juga disampaikan oleh Agung Sulistiyono selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo dalam amar putusannya.

Majelis Hakim membacakan amar putusan ini berdasar hasil pertimbangan dari serangkaian fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

Disebutkan bahwa terdakwa Aditya Maharani Yuono, selaku Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, terbukti memberikan hadiah berupa uang ataupun barang kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar beserta pejabat tinggi lainnya di Pemkab Kutim. 

"Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Aditya Maharani Yuono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau memberi suap secara berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu," jelas Agung Sulistiyono dalam amar putusannya, Senin (30/11/2020) hari ini.

Tentu, pernyataan yang disampaikan ialah hasil dari pertimbangan, dengan mendengar penyampaian sejumlah saksi maupun terdakwa.

Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutim Ismunandar ke PN Tipikor Samarinda

Baca juga: Persidangan Kasus Dugaan Suap Kutim, Terdakwa Mengaku Diminta Sejumlah Uang untuk Bantu Ismunandar

Suap sendiri diberikan terdakwa Aditya Maharani Yuono, guna memuluskan mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020. 

Dalam perkara ini, terdakwa Aditya Maharani Yuono dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ini menjatuhkan Hukuman pidana terhadap terdakwa. Diantaranya yaitu, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Disertai denda Rp 250 juta," ucap Ketua Majelis Hakim.

Agung Sulistiyono melanjutkan, denda yang dijatuhkan pada terdakwa itu berdasar ketentuan. 

Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman pidana 4 bulan kurungan penjara. 

Baca juga: Mantan Bupati Kutim Ismunandar Segera Jalani Sidang di PN Tipikor Samarinda

"Hukuman terdakwa dikurangi dengan masa tahanan terdakwa. Kemudian sejumlah barang bukti, dikembalikan ke Penuntut Umum. Yang kemudian dipergunakan dalam perkara lain," tegas Agung Sulistiyono.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved