Pilkada Kaltara

5 TPS di Kelurahan Pantai Amal Tarakan Masuk Lahan Lantamal XIII Tarakan, Ini Kata Ketua KPU Kaltara

Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan memerlukan izin karena masuk wilayah Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami.TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan memerlukan izin, mengingat TPS tersebut masuk dalam lahan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara ( Kaltara), Suryanata Al Islami mengaku telah berkomunikasi kepada KPU Republik Indonesia.

Termasuk berkirim surat kepada Penjabat sementra (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi memohon dibantu untuk berkomunikasi kepada pihak Markas Besar (Mabes) TNI terkait TPS Kelurahan Pantai Amal.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Forkopimda Kukar Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Pendopo Bupati

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Polres Kubar Gandeng MUI Beri Bantuan Penanganan Covid-19

Baca Juga: Kutip Falsafah Jawa, Dandim Bontang Letkol Arh Khoirul Huda Sampaikan Pesan Bijak Jelang Pilkada

"Ada 5 TPS yang kita berharap bisa diselesaikan dalam waktu dekat. KPU Kaltara  sudah memberikan surat ke pusat pada Oktober lalu.

Karena kami berharap sesungguhnya, terkait TPS ini tidak terus berulang-ulang. Itu terus yang kita urus, 2018 itu, 2019 itu juga," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (3/12/20).

Dia menambahkan, dibuatnya TPS di daerah pemukiman warga, tak lain dan tak bukan untuk memudahkan akses bagi warga.

Jebolan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin ini menyebutkan, ada prinsip-prinsip pendirian TPS yang harus dipatuhi karena ada regulasinya,

"Pendirian TPS itu kan bukan didirikan dengan kondisi ya permanen, dia hanya dipakai 1 hari, selesai," tambahnya.

Jika TPS tersebut dipindahkan, kata dia, itu akan jauh dari pemukiman, sehingga tidak memenuhi prinsip atau kaidah pendirian TPS.

Maka itu akan berpengaruh terhadap partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

"TPSnya didekatkan di pemukiman aja kadang-kadang ada yang malas datang ke TPS apalagi kalau jauh," katanya.

"Apalagi kalau kemudian tempat dipindahkan, masyarakat yang tidak punya alat transportasi itu seperti apa. Banyak hal lain yang perlu kita pertimbangkan," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved