Dapat Notifikasi Terima Dana BLT UMKM, tapi Cek di eform.bri.co.id tak Terdaftar, Penjelasan BRI

Ramai dibahas soa warga yang mendapatkan notifikasi terima dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, tapi cek melalui eform.bri.co.id tidak terdaftar, penjelasan BRI

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/RENI SUSANTI
Ilustrasi, puluhan pelaku UMKM mengantre di depan Bank BRI untuk mencairkan dana BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Ramai dibahas soa warga yang mendapatkan notifikasi terima dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, tapi cek melalui eform.bri.co.id tidak terdaftar, penjelasan BRI dan langkah yang harus dilakukan.  

Penjelasan BRI

Corporate Secretary Bank BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut, sejatinya memang mendapat bantuan.

Hanya saja, lanjut Aestika, termasuk dalam batch pencairan yang berikutnya.

"Hal tersebut terjadi karena yang bersangkutan mendapatkan bantuan, namun termasuk dalam batch pencairan selanjutnya," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Sehingga, kata dia, dana BLT UMKM Rp 2,4 juta memang sudah masuk, tetapi masih diblokir untuk sementara waktu dan di eform BRI.

Aestika menambahkan, mengapa tampilan di eform BRI masih belum terdaftar, hal itu lantaran belum ter-update datanya.

Baca juga: Baru Terbuka Sekarang Rizky Billar Ternyata Bukan Keturunan Orang Biasa, Rekannya Sampai Merinding

Baca juga: Live Streaming AC Milan vs Celtic, Laga Krusial bagi Rossoneri, Stefano Pioli: Kami harus Main Bagus

"Sehingga dana sudah masuk dan diblokir namun di eform masih belum ter-update datanya," ujar Aestika.

Lalu, harus bagaimana?

Muncul pertanyaan, bagi masyarakat yang mendapati hal ini, mereka harus bagaimana?

Oleh karena itu, Aestika menekankan bahwa proses pencairan hanya bisa dilakukan jika tampilan eform BRI sudah tertera nama dan terdaftar.

"Pencairan bisa dilakukan setelah nama yang bersangkutan muncul dan terdaftar di eform BRI," katanya lagi.

Lebih lanjut, Aestika menyarankan kepada masyarakat yang mengalami hal ini, untuk menunggu terlebih dahulu dalam beberapa waktu.

Diperkirakan, paparnya, dibutuhkan waktu 1 hingga 2 hari ke depan.

"Sebaiknya masyarakat yang mengalami hal tersebut menunggu dalam waktu yang relatif tidak lama, kira kira 1-2 hari ke depan," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved