Rakor Pembangunan Rumah Adat, Inilah 3 Tuntutan LAP PPU kepada Pemkab Penajam Paser Utara

Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Provinsi Kalimantan Timur, melaksanakan musyawarah rapat koordinasi tindaklanjut.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Provinsi Kalimantan Timur, melaksanakan musyawarah rapat koordinasi tindaklanjut pembangunan Rumah Adat Paser (Kota Rekan Tatau) di Kantor Sekretariat, Kelurahan Nipah-Nipah pada Kamis (3/12/2020) siang 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Provinsi Kalimantan Timur, melaksanakan musyawarah rapat koordinasi tindaklanjut pembangunan Rumah Adat Paser (Kota Rekan Tatau) di Kantor Sekretariat, Kelurahan Nipah-Nipah pada Kamis (3/12/2020) siang.

Dalam rapat tersebut, LAP mengatakan bahwa selama tiga tahun terakhir ini, pihaknya tidak mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APB) kabupaten PPU, serta hal-hal yang strategis untuk masyarakat adat Paser.

Adapun hasil dari kegiatan musyawarah tersebut, LAP memutuskan untuk memberikan tiga tuntutan kepada penerima daerah diantanya adalah :

1. Mendesak pemerintah kabupaten PPU dan DPRD PPU untuk segera melanjutkan pembangunan rumah adat Paser di Nipah-nipah pada tahun 2021.

Baca juga: Rumah Adat Dua Tahun Mangkrak, Lembaga Adat Paser Harap Pemerintah Lanjutkan Pembangunan

Baca juga: Ketua LAP Minta Pemkab PPU Jalankan Perda Perlindungan Adat Paser dengan Sungguh-sungguh

2. Mendesak pemerintah Kabupaten PPU untuk segera membentuk tim atau panitia masyarakat hukum adat melalui dinas terkait (Dinas Lingkunga Hidup) dan segera menerbitkan perda pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat adat Paser.

3. Mendesak pemerintah Kabupaten PPU, dan DPRD PPU, untuk memberikan dana hibah kepada lembaga adat Paser sesuai dengan peraturan daerah no 2 tahun 2017 pada tahun 2021.

Baca juga: Ibu Kota Negara di Kaltim, Adat Paser Gelar Musyawarah dan Harap Adat Istiadat Tetap Dilestarikan

Baca juga: Wawancara Eksklusif Ketua Lembaga Adat Paser, Musa Berharap PPU Jadi Kota Besar seperti Jakarta

"Dengan ini kami memohon kepada YM Kalau Demong Agong Nata Negara I Paser Utara Bapal Bupati Penajam Paser Utara H. Abdul Gafur Mas'ud SE, untuk memperhatikan serta melaksanakan hasil musyawarah para tokoh lembaga adat yang mewakili masyarakat badat paser sesuai dengan peraturan daerah no 2 tahun 2017 tentang pelestarian dan perlindungan adat Paser," kata Kepala LAP, Musa, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Masih Pandemi Corona, Ketua Lembaga Adat Paser PPU Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Idul Fitri

Adapun berita acara tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh para pengurus lembaga adat Paser kabupaten, Pengurus Lembaga Adat Paser empat kecamatan yaitu Penajam, Babulu, Waru dan Sepaku, serta Pengurus Laskar Pertahanan Adat Paser Kabupaten PPU.

(TribunKaltim.co/Dian) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved