Akademisi Universitas Mulawarman Mempertanyakan Transparansi Bankeu ke Daerah di Kalimantan Timur
Bantuan Keuangan ( Bankeu ) disebutkan secara eksplisit dalam pasal 45 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 di antaranya digunakan untuk deklarasi salah satu pasangan calon yang ikut dalam kontestasi pilkada.
Baca juga: Hari Guru, Wagub Kaltim: Baru Tiga Daerah Usulkan Bankeu Kesejahteraan Guru
Distribusi dana Bankeu TA 2020 'jaringan' ini ke semua Kab maupun Kota yang ada di Kaltim. Namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.
Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan proyek bancakan ini diduga kuat menyetor antara 8 sampai 10 persen dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)